KPU: Caleg boleh kampanye di sosial media
Rabu, 10 Oktober 2018 9:03 WIB
Media sosial (Ist)
Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Naning Wijaya menuturkan bahwa calon legislatif peserta Pemilu 2019 di wilayah itu boleh berkampanye di sosial media guna mendapat dukungan suara dari masyarakat saat pemilihan nanti.
"Setiap calon legislatif (Caleg) boleh mengkampanyekan visi dan misinya untuk maju pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di sosial media (sosmed) seperti melalui akun facebook," kata Naning Wijaya di Baturaja, ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu.
Dia mengemukakan, berdasarkan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum 2019 menyatakan jika seorang caleg boleh berkampanye melalui sosial media sejak 23 September lalu hingga menjelang pemilihan.
Namun, kata dia, akun milik caleg harus terdaftar di KPU OKU sehingga dapat digunakan untuk berkampanye guna mencari dukungan masyarakat khsusnya dari sahabat dunia maya tersebut.
"Setiap caleg atau partai harus mendaftarkan akun sosmed mereka baik itu facebook, instagram atau akun dalam bentuk apapun di media sosial untuk tempat berkampanye," ucapnya.
Naning menegaskan, setiap akun yang tidak terdaftar di KPU memposting atau dipakai untuk kampanye seorang caleg adalah sebagai bentuk pelanggaran.
"Jika suaminya sebagai caleg, istrinya atau keluarganya ikut mengkampanyekan di sosmed yang tidak terdaftar di KPU masuk dalam pelanggaran," tegasnya.
Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya secara terpisah menambahkan terkait kampanye di sosial media memang dibenarkan karena hal tersebut sudah tertuang di dalam PKPU.
"Memang jika kampanye melalui sosmed akun caleg tersebut harus terdaftar. Silahkan tanya KPU karena hal itu merupakan ranah mereka. Jika ada pelanggaran segera lapor ke Bawaslu bentuk pelanggarannya seperti apa akan kami prosea," ujar dia.
"Setiap calon legislatif (Caleg) boleh mengkampanyekan visi dan misinya untuk maju pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di sosial media (sosmed) seperti melalui akun facebook," kata Naning Wijaya di Baturaja, ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu.
Dia mengemukakan, berdasarkan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum 2019 menyatakan jika seorang caleg boleh berkampanye melalui sosial media sejak 23 September lalu hingga menjelang pemilihan.
Namun, kata dia, akun milik caleg harus terdaftar di KPU OKU sehingga dapat digunakan untuk berkampanye guna mencari dukungan masyarakat khsusnya dari sahabat dunia maya tersebut.
"Setiap caleg atau partai harus mendaftarkan akun sosmed mereka baik itu facebook, instagram atau akun dalam bentuk apapun di media sosial untuk tempat berkampanye," ucapnya.
Naning menegaskan, setiap akun yang tidak terdaftar di KPU memposting atau dipakai untuk kampanye seorang caleg adalah sebagai bentuk pelanggaran.
"Jika suaminya sebagai caleg, istrinya atau keluarganya ikut mengkampanyekan di sosmed yang tidak terdaftar di KPU masuk dalam pelanggaran," tegasnya.
Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya secara terpisah menambahkan terkait kampanye di sosial media memang dibenarkan karena hal tersebut sudah tertuang di dalam PKPU.
"Memang jika kampanye melalui sosmed akun caleg tersebut harus terdaftar. Silahkan tanya KPU karena hal itu merupakan ranah mereka. Jika ada pelanggaran segera lapor ke Bawaslu bentuk pelanggarannya seperti apa akan kami prosea," ujar dia.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
JPU tuntut Ketua KPU Prabumulih 10 tahun penjara terkait korupsi dana Pilkada
30 March 2026 15:34 WIB
DPR sebut data capres harus transparan saat respons keputusan baru KPU
15 September 2025 15:03 WIB, 2025
KPU usut aliran dana dugaan pemerasan urus sertifikat K3 ke menteri Yassierli hingga mantan menteri Ida Fauziyah
23 August 2025 7:21 WIB, 2025
KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang
25 April 2025 17:08 WIB, 2025