KPU gelar deklarasi damai di kambang iwak
Kamis, 20 September 2018 18:39 WIB
Ketua KPU Sumsel Aspahani (ANTARA News Sumsel/Susiawati/Ang/18)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan akan menggelar deklarasi damai untuk pemilu legislatif 2019 nanti yang lokasinya dilaksanakan di Kambang Iwak Palembang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Aspahani di Palembang, Kamis mengatakan, untuk deklarasi damai secara nasional akan dilaksanakan pada 23 September 2018 nanti.
Menurut dia, pihaknya sudah mempersiapkan untuk lokasi deklarasi damai tersebut dilaksanakan di Kambang Iwak pada pukul 06.30 WIB.
Adapun agenda intinya menandatangani kesiapan tidak melakukan politisasi sara, tidak politik uang dan pemberitaan hoax, katanya.
Ia menyatakan, sehubungan dengan deklarasi damai itu pihaknya mengundang seluruh partai politik peserta pemilu 2019.
Sementara terkait dengan putusan Makamah Agung (MA) mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif,? ia menuturkan, terkait dengan keputusan MA tersebut KPU RI sudah merespon menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran untuk teknis penyelesaian bagi yang sudah bermasalah tersebut mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Nanti, tinggal KPU menindaklanjuti keputusan Bawaslu, kalau belum dicermati apakah syaratnya semua sudah terpenuhi, kalau sudah terpenuhi, dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT), ujarnya.
Ia menegaskan, kalau untuk calon anggota DPRD provinsi Sumsel tidak ada, sedangkan untuk calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) RI ada satu orang, sedangkan untuk kabupaten dan kota dirinya mendengar ada di Pagaralam dan di OKU Timur.
Pada hari ini (Kamis, 20/9) Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan menetapkan sebanyak 1.014 daftar calon tetap anggota DPRD provinsi Sumsel untuk pemilu 2019 nanti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Aspahani di Palembang, Kamis mengatakan, untuk deklarasi damai secara nasional akan dilaksanakan pada 23 September 2018 nanti.
Menurut dia, pihaknya sudah mempersiapkan untuk lokasi deklarasi damai tersebut dilaksanakan di Kambang Iwak pada pukul 06.30 WIB.
Adapun agenda intinya menandatangani kesiapan tidak melakukan politisasi sara, tidak politik uang dan pemberitaan hoax, katanya.
Ia menyatakan, sehubungan dengan deklarasi damai itu pihaknya mengundang seluruh partai politik peserta pemilu 2019.
Sementara terkait dengan putusan Makamah Agung (MA) mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif,? ia menuturkan, terkait dengan keputusan MA tersebut KPU RI sudah merespon menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran untuk teknis penyelesaian bagi yang sudah bermasalah tersebut mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Nanti, tinggal KPU menindaklanjuti keputusan Bawaslu, kalau belum dicermati apakah syaratnya semua sudah terpenuhi, kalau sudah terpenuhi, dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT), ujarnya.
Ia menegaskan, kalau untuk calon anggota DPRD provinsi Sumsel tidak ada, sedangkan untuk calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) RI ada satu orang, sedangkan untuk kabupaten dan kota dirinya mendengar ada di Pagaralam dan di OKU Timur.
Pada hari ini (Kamis, 20/9) Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan menetapkan sebanyak 1.014 daftar calon tetap anggota DPRD provinsi Sumsel untuk pemilu 2019 nanti.
Pewarta : Susilawati
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia usulkan kepala daerah dipilih DPRD
06 December 2025 8:59 WIB
Mantan ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia, dikebumikan di San Diago Hills
08 November 2025 19:46 WIB
Ketua PN Palembang Agus Walujo pamit, dipromosi jadi Hakim Tinggi Denpasar
24 October 2025 15:39 WIB