Kejati Sumsel tangkap dua koruptor pembangunan gedung
Kamis, 2 Agustus 2018 20:21 WIB
Ilustrasi - Korupsi (Grafis/ist)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan menangkap orang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang sejak dua tahun lalu.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dedi Suwardy Surahman di Palembang, Kamis, mengatakan, setelah dilakukan pengintaian selama dua hari, akhirnya tersangka BA dapat ditangkap di salah satu perumahan kawasan Mayang di Kota Jambi.
"Ini berkat kerja sama tim gabungan dari Kejati Sumsel, Kejari Lubuklinggau bersama tim intel Kejagung dan Kejati Jambi," kata dia.
Dedy Suwardy menerangkan, penangkapan tersangka bermula dari Kejaksaan Lubuklinggau melakukan penyelidikan tentang pembangunan gedung AKN di Muratara pada tahun anggaraan 2016 sebesar Rp8,5 miliar yang diduga terjadi penyimpangan dana.
Sebelumnya Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan dua tersangka yakni MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Diknas Muratara, dan Br selaku kuasa Direktur PT BRP.
Sejak bergulir pada 12 Oktober 2017, Kejaksaan telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi, termasuk mantan Pj Bupati dan Sekda Muratara.
"Saat proses pemeriksaan inilah tersangka melarikan diri sehingga kami menerbitkan status DPO sejak 2 Januari 2018," ucap dia.
Kemudian Kejati Sumsel mendapat informasi tersangka BA ini berada di Kota Jambi. Lalu, selama dua hari, tim melakukan pengintaan.
"Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di salah satu perumahan di kawasan Mayang Kota Jambi, di rumah mertuanya pada jam 19.45 WIB pada Rabu malam (1/8)," ungkapnya.
Tersangka BA langsung dibawa ke Kota Lubuklinggau untuk dititipkan di Lapas Lubuklinggau.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dedi Suwardy Surahman di Palembang, Kamis, mengatakan, setelah dilakukan pengintaian selama dua hari, akhirnya tersangka BA dapat ditangkap di salah satu perumahan kawasan Mayang di Kota Jambi.
"Ini berkat kerja sama tim gabungan dari Kejati Sumsel, Kejari Lubuklinggau bersama tim intel Kejagung dan Kejati Jambi," kata dia.
Dedy Suwardy menerangkan, penangkapan tersangka bermula dari Kejaksaan Lubuklinggau melakukan penyelidikan tentang pembangunan gedung AKN di Muratara pada tahun anggaraan 2016 sebesar Rp8,5 miliar yang diduga terjadi penyimpangan dana.
Sebelumnya Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan dua tersangka yakni MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Diknas Muratara, dan Br selaku kuasa Direktur PT BRP.
Sejak bergulir pada 12 Oktober 2017, Kejaksaan telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi, termasuk mantan Pj Bupati dan Sekda Muratara.
"Saat proses pemeriksaan inilah tersangka melarikan diri sehingga kami menerbitkan status DPO sejak 2 Januari 2018," ucap dia.
Kemudian Kejati Sumsel mendapat informasi tersangka BA ini berada di Kota Jambi. Lalu, selama dua hari, tim melakukan pengintaan.
"Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di salah satu perumahan di kawasan Mayang Kota Jambi, di rumah mertuanya pada jam 19.45 WIB pada Rabu malam (1/8)," ungkapnya.
Tersangka BA langsung dibawa ke Kota Lubuklinggau untuk dititipkan di Lapas Lubuklinggau.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki diperiksa jaksa, terkait korupsi Pasar Cinde
16 June 2025 17:13 WIB, 2025
Lakukan perintangan, pengacara dan terpidana kasus korupsi internet Muba jadi tersangka
02 June 2025 21:00 WIB, 2025
Jaksa kembali periksa dua mantan pejabat Sumsel terkait korupsi Pasar Cinde
29 April 2025 4:42 WIB, 2025
Kejati Sumsel lakukan penggeledahan kediaman tersangka kasus uang nasabah
24 January 2024 0:27 WIB, 2024
Jaksa sita lima koper berkas penting dugaan korupsi KONI Sumatera Selatan
30 March 2023 15:14 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
07 September 2026 12:41 WIB
Polwan bagikan 1.000 masker untuk antisipasi dampak karhutla ke warga Palembang
03 September 2026 7:41 WIB