Kemenkeu sisir tarif PNBP layak pungut
Jumat, 27 Juli 2018 20:06 WIB
Kementerian Keuangan (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyisir tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah Rancangan Undang-Undang tentang PNBP disetujui menjadi undang-undang oleh DPR.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengatakan tarif PNBP yang diusulkan oleh kementerian dan lembaga telah mencapai sekitar 70 ribu.
"Kementerian dan lembaga itu kadang-kadang terlalu nafsu membuat tarif sebanyak-banyaknya," ujar dia.
Askolani mengatakan jumlah tersebut akan dievaluasi dan diverifikasi agar dapat berkurang. Upaya tersebut dilakukan dengan memilih tarif mana yang layak dipungut oleh kementerian dan lembaga.
"Kami membuat PP dulu, nanti kami 'review'. Tarif-tarif yang memang tidak efektif, dimungkinkan untuk dihilangkan," kata Askolani.
Beberapa contoh jenis PNBP yaitu pelayanan pendaftaran tanah dan pelayanan pertimbangan teknis pertanahan yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Contoh jenis PNBP berikutnya yaitu perolehan dari hasil pertanian serta jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR, Kamis (26/7), RUU PNBP disetujui menjadi undang-undang. RUU tersebut merupakan revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Pokok-pokok penyempurnaan RUU PNBP yang telah disepakati antara lain definisi dan ruang lingkup PNBP dengan menghilangkan berbagai pungutan yang selama ini tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
Objek PNBP juga dikelompokkan menjadi enam klaster yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
Pokok penyempurnaan berikutnya yaitu menyangkut pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengatakan tarif PNBP yang diusulkan oleh kementerian dan lembaga telah mencapai sekitar 70 ribu.
"Kementerian dan lembaga itu kadang-kadang terlalu nafsu membuat tarif sebanyak-banyaknya," ujar dia.
Askolani mengatakan jumlah tersebut akan dievaluasi dan diverifikasi agar dapat berkurang. Upaya tersebut dilakukan dengan memilih tarif mana yang layak dipungut oleh kementerian dan lembaga.
"Kami membuat PP dulu, nanti kami 'review'. Tarif-tarif yang memang tidak efektif, dimungkinkan untuk dihilangkan," kata Askolani.
Beberapa contoh jenis PNBP yaitu pelayanan pendaftaran tanah dan pelayanan pertimbangan teknis pertanahan yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Contoh jenis PNBP berikutnya yaitu perolehan dari hasil pertanian serta jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR, Kamis (26/7), RUU PNBP disetujui menjadi undang-undang. RUU tersebut merupakan revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Pokok-pokok penyempurnaan RUU PNBP yang telah disepakati antara lain definisi dan ruang lingkup PNBP dengan menghilangkan berbagai pungutan yang selama ini tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
Objek PNBP juga dikelompokkan menjadi enam klaster yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
Pokok penyempurnaan berikutnya yaitu menyangkut pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan.
Pewarta : Calvin Basuki
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB
Laba bersih Bank Permata tumbuh 16,6 persen jadi Rp920 miliar pada Kuartal I 2026
27 April 2026 20:14 WIB
Militer Amerika Serikat sita kapal dagang Iran di Teluk Oman setelah terobos blokade
20 April 2026 9:57 WIB
KPK periksa dua pejabat Bank Indonesia terkait dugaan korupsi dana program sosial
17 April 2026 9:43 WIB
Nasabah Belitung Timur raih hadiah utama mobil pada Undian Pesirah Bank Sumsel Babel
12 April 2026 7:36 WIB
Prabowo instruksikan rasio utang dijaga 40 persen dan defisit APBN maksimal 3 persen
09 April 2026 8:37 WIB
Terpopuler - Info Bisnis
Lihat Juga
Kopi Tebat Benawa, saat tradisi dan inovasi Pusri bertemu di kaki Gunung Dempo
22 April 2026 16:45 WIB