Dishub larang truk batu bara melintasi jalan lintas Sumatera
Jumat, 27 Juli 2018 8:16 WIB
Dokumen - Truk angkutan batu bara (ANTARA FOTO)
Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melarang truk angkutan batu bara yang bermuatan melebihi kapasitas delapan ton melintas di jalan lintas sumatera wilayah setempat.
"Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan batu bara yang kerap melintas di jalan lintas sumatera wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) soal larangan membawa muatan tonase melebihi kapasitas delapan ton," kata Kepala Dishub OKU Aminilson melalui Kabid Prasarana dan Keselamatan, Supriadi di Baturaja, Kamis.
Sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa hari lalu tersebut dengan menyampaikan larangan melalui selebaran kertas berisikan himbauan kepada para pemilik dan sopir angkutan batubara.
Larangan tersebut yaitu dilarang membawa atau mengisi muatan truk batubara melebihi delapan ton saat melintas di jalan Lintas Sumatera wilayah OKU.
Kemudian truk angkutan batubara tidak melakukan konvoi atau jalan beriringan melebihi dari tiga unit truk berisikan batu bara saat melintasi jalan di OKU.
Selanjutnya, para sopir juga dilarang memarkirkan kendaraan truk batubara di bahu atau badan jalan di sepanjang jalan lintas Sumatera wilayah OKU.
Termasuk larangan truk angkutan batubara untuk melintas saat pagi atau siang hari namun dapat melintas mulai malam hari lewat dari pukul 18.00 Wib.
"Sosialisasi tersebut kami lakukan sejak Senin pada pekan ini melalui kertas selebaran kepada para sopir batubara yang tengah melintas ataupun parkir," tambah dia.
Dia menjelaskan, himbauan berisikan larangan tersebut merupakan aturan yang ditetapkan pemerintah provinsi dan ditindaklanjuti oleh seluruh Dishub didaerah termasuk di OKU.
Hanya saja, lanjut dia pihaknya belum dapat menjelaskan terkait sanksi jika larangan atau himbauan yang disampaikan pihaknya itu tidak dipatuhi oleh para sopir angkutan batu bara.
"Soal sanksi nanti belum dapat kami sampaikan. Sebab saat ini baru tahap menyampaikan himbauan melalui selebaran tersebut," ujarnya.
"Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan batu bara yang kerap melintas di jalan lintas sumatera wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) soal larangan membawa muatan tonase melebihi kapasitas delapan ton," kata Kepala Dishub OKU Aminilson melalui Kabid Prasarana dan Keselamatan, Supriadi di Baturaja, Kamis.
Sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa hari lalu tersebut dengan menyampaikan larangan melalui selebaran kertas berisikan himbauan kepada para pemilik dan sopir angkutan batubara.
Larangan tersebut yaitu dilarang membawa atau mengisi muatan truk batubara melebihi delapan ton saat melintas di jalan Lintas Sumatera wilayah OKU.
Kemudian truk angkutan batubara tidak melakukan konvoi atau jalan beriringan melebihi dari tiga unit truk berisikan batu bara saat melintasi jalan di OKU.
Selanjutnya, para sopir juga dilarang memarkirkan kendaraan truk batubara di bahu atau badan jalan di sepanjang jalan lintas Sumatera wilayah OKU.
Termasuk larangan truk angkutan batubara untuk melintas saat pagi atau siang hari namun dapat melintas mulai malam hari lewat dari pukul 18.00 Wib.
"Sosialisasi tersebut kami lakukan sejak Senin pada pekan ini melalui kertas selebaran kepada para sopir batubara yang tengah melintas ataupun parkir," tambah dia.
Dia menjelaskan, himbauan berisikan larangan tersebut merupakan aturan yang ditetapkan pemerintah provinsi dan ditindaklanjuti oleh seluruh Dishub didaerah termasuk di OKU.
Hanya saja, lanjut dia pihaknya belum dapat menjelaskan terkait sanksi jika larangan atau himbauan yang disampaikan pihaknya itu tidak dipatuhi oleh para sopir angkutan batu bara.
"Soal sanksi nanti belum dapat kami sampaikan. Sebab saat ini baru tahap menyampaikan himbauan melalui selebaran tersebut," ujarnya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BMKG: Waspada gelombang tinggi hingga 2,5 meter di Samudera Hindia barat Kepulauan Nias
19 April 2026 9:04 WIB
Sumsel toleransi truk batu bara menyeberang jalan nasional hingga akhir Februari 2026
05 February 2026 21:35 WIB
Kilang Pertamina Plaju siapkan fasilitas jetty dukung hilirisasi batu bara dalam Proyek DME
02 February 2026 13:59 WIB
Sumsel tetap tak izinkan angkutan batu bara pemasok PLTU Bengkulu melintas
28 January 2026 20:45 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru pertimbangkan diskresi angkutan batu bara PLTU Bengkulu
23 January 2026 18:44 WIB
Cegah listrik padam di Sumatera, PLN minta Gubernur Sumsel buka jalan truk batu bara di Lubuk Linggau
22 January 2026 14:10 WIB
Pemprov Sumsel targetkan perbaikan Jembatan P6 Lalan Muba dirampungkan dalam tujuh bulan
14 January 2026 6:51 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Razia syariat Islam di Aceh Barat, 33 warga terjaring langgar aturan busana muslim
30 April 2026 7:33 WIB
Prakirakan cuaca Kota Jakarta Rabu 29 April 2026: Potensi diguyur hujan ringan sore hari
29 April 2026 5:33 WIB
Cerita haru jamaah haji termuda asal Bali, baru tahu didaftarkan saat masih SD
26 April 2026 8:42 WIB
Prakiraan cuaca Sumatera Utara Jumat 24 April 2026: Didominasi berawan hingga hujan sedang
24 April 2026 10:45 WIB