Palembang (ANTARA News Sumsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang memantau tempat hiburan dan razia minuman keras pada malam pertama bulan Ramadhan. 

"Malam ini kami memantau sejumlah tempat hiburan di Kota Palembang mengecek apakah surat edaran wali kota No 27 Tahun 2018 tentang pengaturan operasional selama bulan puasa yang sudah kami bagikan, sekaligus razia pekat minuman keras dan PSK" kata Kepala Satpol PP Kota Palembang Alex Fernandus, Rabu malam. 

Menurutnya surat edaran tersebut sudah mengatur operasional tempat hiburan, kafe, bar, club malam dan panti pijat, kecuali yang lokasinya melekat di dalam hotel ada toleransi buka jam 21.00 - 24.00.

Dia menjelaskan pemantauan dan razia tersebut menurunkan 100 lebih personil gabungan dari unsur Satpol PP, Polresta, Kodim, POM TNI dan Kejaksaan tinggi Kota Palembang. 

"Malam ini pembinaan dulu, menegur tempat hiburan yang masih buka, tapi nanti kalau sudah masuk bulan puasa dan mereka melanggar isi surat edaran maka ada sanksi maksimal pencabutan surat izin," lanjut Alex. 

Pemantauan dan razia pekat dimulai pukul 21.00 WIB menyasar tempat-tempat hiburan di jalan M.Isa,  Veteran, Sekip, Basuki Rahmat, Kapten Anwar Sastro,  Angkatan 45. Radial, Sumpah Pemuda, Aryodillah, Jendral Sudirman, Demang Lebar Daun, Soekarno Hatta, Noerdin Panji dan Kenten. 

Dari hasil razia petugas mengamankan satu orang PSK dan empat dirigen tuak ukuran 20 liter dari pedagang kaki lima di kawasan Kenten. 

"Prinsipnya kalau minuman keras tidak pakai surat edaran, sampai kapanpun tetap tidak boleh beredar," kata Kepala Bidang Penegakan Undang-undang Dedi Harapan Sat Pol PP Palembang.  Kepala Bidang Penegakan Undang-undang Dedi Harapan Sat Pol PP Palembang (17/5) (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)
Dedi menambahkan hasil pemantauan malam ini para pengusaha dan pemilik tempat hiburan telah menjalankan isi surat edaran wali kota dengan tidak ditemui satu pun yang beroperasi. 

Dengan demikian awal Ramadhan tahun ini pihaknya anggap lebih baik dari awal Ramadhan tahun kemarin melihat ketaatan masyarakat dalam mengikuti peraturan daerah (perda). 

Ke depan pihaknya akan merazia secara rutin tempat hiburan, kafe, diskotik, panti pijat dan bar selama bulan Ramadhan serta apabila terdapat pelanggaran pihaknya langsung menindak dengan sanksi tegas maksimal pencabutan izin usaha.
 

Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Erwin Matondang
Copyright © ANTARA 2024