Cuti bersama tetap ditambah tiga hari
Senin, 7 Mei 2018 10:10 WIB
Menko PMK Puan Maharani. (ANTARA /Nova Wahyud)
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang sebelumnya ditambah tiga hari diputuskan tetap sebagaimana adanya namun bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan bagi sektor swasta.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK Jakarta, Senin, menerangkan cuti bersama di sektor swasta dikembalikan pada kesepakatan bersama antara karyawan atau buruh dengan pihak pengusaha dalam menyikapi kebijakan penambahan cuti bersama.
"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Menko PMK.
Puan menegaskan SKB tiga menteri yang diterbitkan pada 18 April 2018 tentang penambahan cuti bersama libur Lebaran 2018 tetap seperti yang tertulis di surat keputusan yaitu cuti mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Namun pemerintah memastikan dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai.
Pemerintah juga memastikan pelayanan publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan,tetap berjalan seperti biasa.
Di sektor pemerintahan, setiap kementerian-lembaga yang berkaitan dengan pelayanan publik akan memastikan untuk menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," kata Puan.
Sementara transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. "Ketentuan pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia," kata Puan.
Kementerian Perhubungan juga akan mengatur semua pemangku kepentingan pelabuhan agar dapat? bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
Empat menteri kordinator juga akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian-lembaga terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di kementerian-lembaga bersangkutan.
Setiap kementerian-lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau surat edaran.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perhubungan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan kementerian-lembaga lainnya.
Sebelumnya kebijakan pemerintah yang menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah mendapat respon dari kalangan dunia usaha dan industri. Kebijakan tersebut dianggap akan berdampak pada kerugian ekonomi karena menurunnya produktivitas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK Jakarta, Senin, menerangkan cuti bersama di sektor swasta dikembalikan pada kesepakatan bersama antara karyawan atau buruh dengan pihak pengusaha dalam menyikapi kebijakan penambahan cuti bersama.
"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Menko PMK.
Puan menegaskan SKB tiga menteri yang diterbitkan pada 18 April 2018 tentang penambahan cuti bersama libur Lebaran 2018 tetap seperti yang tertulis di surat keputusan yaitu cuti mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Namun pemerintah memastikan dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai.
Pemerintah juga memastikan pelayanan publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan,tetap berjalan seperti biasa.
Di sektor pemerintahan, setiap kementerian-lembaga yang berkaitan dengan pelayanan publik akan memastikan untuk menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," kata Puan.
Sementara transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. "Ketentuan pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia," kata Puan.
Kementerian Perhubungan juga akan mengatur semua pemangku kepentingan pelabuhan agar dapat? bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
Empat menteri kordinator juga akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian-lembaga terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di kementerian-lembaga bersangkutan.
Setiap kementerian-lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau surat edaran.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perhubungan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan kementerian-lembaga lainnya.
Sebelumnya kebijakan pemerintah yang menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah mendapat respon dari kalangan dunia usaha dan industri. Kebijakan tersebut dianggap akan berdampak pada kerugian ekonomi karena menurunnya produktivitas.
Pewarta : Aditya Ramadhan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua DPR-RI, Puan Maharani ziarah ke makam leluhur di Muara Enim Sumsel
27 January 2025 20:25 WIB, 2025
Puan berterima kasih kepada Jokowi atas ucapan selamat ulang tahun PDIP
10 January 2025 22:23 WIB, 2025
Puan sebut perangkat desa setuju revisi UU Desa dibahas usai pemilu
06 February 2024 13:02 WIB, 2024
Terpopuler - Lipsus
Lihat Juga
Gelamai dan Lepat Binti, penganan khas Bengkulu diminati pasar Malaysia dan Singapura
31 October 2022 21:22 WIB, 2022