PWI minta Dewan Pers verifikasi ulang anggotanya
Kamis, 19 April 2018 9:09 WIB
Logo Persatuan Wartawan Indonesia (Grafis/Aw)
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengajukan permintaan kepada Dewan Pers agar seluruh organisasi wartawan yang menjadi anggota Dewan Pers diverifikasi ulang jumlah anggotanya.
"Semua wartawan anggota AJI, IJTI dan PWI diverifikasi sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Dewan Pers," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Hendri CH Bangun dalam siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Kamis.
PWI meminta agar dalam verifikasi ulang ini, hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagai wartawan yang sesuai peraturan Dewan Pers saja yang dihitung sebagai anggota organisasi wartawan. Di antara syarat itu harus bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum.
"Sedangkan yang tidak memenuhi syarat, tidak dapat lagi dihitung sebagai anggota sebuah organisasi wartawan," tambah Hendry.
Sesuai Peraturan Dewan Pers orang yang dikategorikan sebagai wartawan diatur harus masih aktif melakukan pekerjaan jurnalistik dan tergabung dalam perusahaan pers yang berbadan hukum. Sebuah organisasi wartawan sekurang-kurangnya harus memiliki 500 wartawan yang masih aktif. Dalam verifikasi ulang PWI minta dilakukan secara menyeluruh baik verifikasi administratif maupun verifikasi faktual.
Selain meminta diadakan verifikasi ulang, untuk menegakkan keadilan PWI juga meminta agar sistem keanggotaan Dewan Pers diatur secara proporsional berdasarkan jumlah anggota. Dengan demikian organisasi wartawan yang lebih besar tidak disamakan dengan organisasi wartawan yang lebih kecil, apalagi yang benar-benar kecil. Sistem keanggotaan yang proporsional akan membawa perubahan dalam jumlah suara organisasi wartawan di Dewan Pers.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, mengemukakan sebagai anggota Dewan Pers dengan jumlah anggota terbesar, sudah sewajarnya PWI mempunyai suara di Dewan Pers yang sebanding dengan jumlah anggotanya.
"Selama ini kami sudah sangat toleransi dan tidak pernah mengusik organisasi wartawan lainnya," kata Ilham.
Tetapi agar lebih demokratis dan mencerminkan kenyataan, sudah saatnya keanggotaan organisasi wartawan diatur secara proporsional berdasarkan jumlah anggota organisasi wartawan tersebut.
"Semua wartawan anggota AJI, IJTI dan PWI diverifikasi sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Dewan Pers," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Hendri CH Bangun dalam siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Kamis.
PWI meminta agar dalam verifikasi ulang ini, hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagai wartawan yang sesuai peraturan Dewan Pers saja yang dihitung sebagai anggota organisasi wartawan. Di antara syarat itu harus bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum.
"Sedangkan yang tidak memenuhi syarat, tidak dapat lagi dihitung sebagai anggota sebuah organisasi wartawan," tambah Hendry.
Sesuai Peraturan Dewan Pers orang yang dikategorikan sebagai wartawan diatur harus masih aktif melakukan pekerjaan jurnalistik dan tergabung dalam perusahaan pers yang berbadan hukum. Sebuah organisasi wartawan sekurang-kurangnya harus memiliki 500 wartawan yang masih aktif. Dalam verifikasi ulang PWI minta dilakukan secara menyeluruh baik verifikasi administratif maupun verifikasi faktual.
Selain meminta diadakan verifikasi ulang, untuk menegakkan keadilan PWI juga meminta agar sistem keanggotaan Dewan Pers diatur secara proporsional berdasarkan jumlah anggota. Dengan demikian organisasi wartawan yang lebih besar tidak disamakan dengan organisasi wartawan yang lebih kecil, apalagi yang benar-benar kecil. Sistem keanggotaan yang proporsional akan membawa perubahan dalam jumlah suara organisasi wartawan di Dewan Pers.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, mengemukakan sebagai anggota Dewan Pers dengan jumlah anggota terbesar, sudah sewajarnya PWI mempunyai suara di Dewan Pers yang sebanding dengan jumlah anggotanya.
"Selama ini kami sudah sangat toleransi dan tidak pernah mengusik organisasi wartawan lainnya," kata Ilham.
Tetapi agar lebih demokratis dan mencerminkan kenyataan, sudah saatnya keanggotaan organisasi wartawan diatur secara proporsional berdasarkan jumlah anggota organisasi wartawan tersebut.
Pewarta : Jaka Suryo
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dirut LKBN ANTARA Akhmad Munir terpilih jadi Ketua Umum PWI periode 2025-2030
30 August 2025 20:37 WIB
PWI kecam arogansi oknum kepada wartawan meliput MBG di Lombok Timur
15 January 2025 12:21 WIB, 2025
Pembukaan Porwanas di Kalsel, Gibran bakal hadir sebagai tokoh muda peduli olahraga
28 July 2024 21:07 WIB, 2024