Palembang (ANTARA Sumsel News) - Bismar (40) warga jalan DI. Panjaitan Lorong Sunia Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Palembang menjadi korban penipuan undian berhadiah, sehingga mengakibatkan korban menderita kerugian senilai Rp19.700.000 dari kupon undian berbentuk kemasan makanan tersebut.
"Awalnya orang tua saya dapat undian satu buah mobil dari kemasan makanan, lalu meminta saya mentransfer uang ke nomor rekening yang ada di dalam undian itu," kata Bismar saat mendatangi SPKT Polresta Palembang, Senin (16/4) malam.
Awalnya korban sempat tidak percaya dan merasa curiga, namun karena ada nomer anggota kepolisian di dalamnya lantas korban segera menghubungi pemilik nomor yakni Puji Lestari (terlapor).
Korban pun diminta pelapor untuk mentransfer uang ke nomer rekening 173201003647506 dengan jumlah uang yang sudah dijelaskan.
Pada hari senin sore korban kemudian pergi ke ATM untuk mentransfer uang sebesar Rp 8.700.000 sebagai uang jaminan awal.
"Setelah saya transfer uang yang pertama, terlapor menghubungi lagi, meminta saya untuk mentransfer uang kembali sebesar Rp 11.000.000 dengan alasan untuk keperluan mengurus surat-surat mobil, maka saya transfer lagi,” ungkap korban.
Betapa terkejutnya korban, setelah mentransfer uang untuk yang kedua kalinya ternyata nomor terlapor tidak bisa dihubungi lagi, ia pun segera melaporkan peristiwa yang dialaminya malam itu juga ke Polresta Palembang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban.
"Awalnya orang tua saya dapat undian satu buah mobil dari kemasan makanan, lalu meminta saya mentransfer uang ke nomor rekening yang ada di dalam undian itu," kata Bismar saat mendatangi SPKT Polresta Palembang, Senin (16/4) malam.
Awalnya korban sempat tidak percaya dan merasa curiga, namun karena ada nomer anggota kepolisian di dalamnya lantas korban segera menghubungi pemilik nomor yakni Puji Lestari (terlapor).
Korban pun diminta pelapor untuk mentransfer uang ke nomer rekening 173201003647506 dengan jumlah uang yang sudah dijelaskan.
Pada hari senin sore korban kemudian pergi ke ATM untuk mentransfer uang sebesar Rp 8.700.000 sebagai uang jaminan awal.
"Setelah saya transfer uang yang pertama, terlapor menghubungi lagi, meminta saya untuk mentransfer uang kembali sebesar Rp 11.000.000 dengan alasan untuk keperluan mengurus surat-surat mobil, maka saya transfer lagi,” ungkap korban.
Betapa terkejutnya korban, setelah mentransfer uang untuk yang kedua kalinya ternyata nomor terlapor tidak bisa dihubungi lagi, ia pun segera melaporkan peristiwa yang dialaminya malam itu juga ke Polresta Palembang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban.