Polda amankan pembuat tahu berformalin
Jumat, 13 April 2018 20:34 WIB
Arsip - Polres OKU temukan lokasi pembuatan tahu dan mie berformalin (ANTARA News Sumsel/14/E Permana)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan seorang tersangka Ao pembuat tahu mengandung formalin.
Gelar perkara pengungkapan kasus tahu berformalin dengan tersangka Ao dilakukan penyidik Ditreskrimsus di lokasi pembuatan tahu Jalan Kenten Sukarejo, 8 Ilir Palembang, Jumat pagi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang mencurigai tahu buatan tersangka mengandung bahan pengawet formalin.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas Ditreskrimsus dan terbukti tahu buatan tersangka mengandung formalin dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka bersama sejumlah barang bukti tahu berformalin dan peralatan produksinya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka pembuat tahu berformalin itu diproses hukum sesuai Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU No.18/2012 tentang Pangan dan Permenkes No.003/2012 tentang Bahan Tambahan Formalin.
Tersangka tindak pidana memproduksi pangan yang diberi bahan tambahan formalin itu akan diproses maksimal sesuai ketentuan hukum untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada produsen makanan lain agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, katanya.
Gelar perkara pengungkapan kasus tahu berformalin dengan tersangka Ao dilakukan penyidik Ditreskrimsus di lokasi pembuatan tahu Jalan Kenten Sukarejo, 8 Ilir Palembang, Jumat pagi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang mencurigai tahu buatan tersangka mengandung bahan pengawet formalin.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas Ditreskrimsus dan terbukti tahu buatan tersangka mengandung formalin dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka bersama sejumlah barang bukti tahu berformalin dan peralatan produksinya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka pembuat tahu berformalin itu diproses hukum sesuai Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU No.18/2012 tentang Pangan dan Permenkes No.003/2012 tentang Bahan Tambahan Formalin.
Tersangka tindak pidana memproduksi pangan yang diberi bahan tambahan formalin itu akan diproses maksimal sesuai ketentuan hukum untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada produsen makanan lain agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, katanya.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus ijazah palsu Jokowi, penyidik Polda Metro klarifikasi ke SMA Negeri di Surakarta
18 June 2025 11:53 WIB, 2025
Jenazah korban penembakan KKB dijadwalkan tiba di Kupang pada Jumat
23 November 2023 10:35 WIB, 2023
Lima polisi Jateng calo penerimaan Bintara Polri 2022 di mutasi ke Luar Jawa
13 March 2023 10:41 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Diskominfo OKI edukasi warga mencegah penipuan digital catut nama pejabat
11 September 2026 21:20 WIB
DPR dan DPD targetkan RUU Daerah Kepulauan tuntas dan disahkan pada 2026
11 September 2026 20:57 WIB
Polda Sumsel gandeng 85 peserta didik Sespim Polri perkuat penanganan karhutla
10 September 2026 7:33 WIB