Ahok-Vero resmi cerai
Rabu, 4 April 2018 13:09 WIB
Ahok - Vero (istimewa)
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya, Veronica Tan resmi bercerai.
Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
"Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.
Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia di bawah umur, jatuh kepada Basuki sebagai wali bapak.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu.
"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," kata Sutaji.
Basuki T. Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.
Mahligai rumah tangga Basuki-Veronica retak diduga karena diterpa isu orang ketiga.
Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
"Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.
Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia di bawah umur, jatuh kepada Basuki sebagai wali bapak.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu.
"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," kata Sutaji.
Basuki T. Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.
Mahligai rumah tangga Basuki-Veronica retak diduga karena diterpa isu orang ketiga.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPPPA sebut pasutri bercerai karena beda pilihan politik dampak patriarki
22 November 2024 13:04 WIB, 2024
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
23 April 2024 15:12 WIB, 2024
Pengadilan Agama Baturaja maksimalkan mediasi untuk tekan angka perceraian
12 June 2023 20:21 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejari Ogan Ilir periksa seluruh kepala puskesmas terkait kasus pengelolaan dana kesehatan
06 June 2026 19:06 WIB