Pasangan calon harus laporkan dana kampanye awal
Selasa, 13 Februari 2018 16:05 WIB
Ketua KPU Palembang Syarifudin. (ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang harus melaporkan dana kampanye awal ke Komisi Pemilihan Umum setempat pada 14 Februari 2018.
Ketua KPU Palembang, Syarifudin menyampaikan hal itu usai pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang 2018 di Palembang, Selasa.
Menurut dia, laporan dana kampanye awal itu pada 14 Februari 2018, kalau lewat dari itu maka tidak akan diterima.
Kemudian pada 20 April 2018 juga ada laporan dana sumbangan tim kampanye. Terakhir laporan mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 24 Juni 2018.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pembatalan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang," katanya.
Ia juga menyatakan, pada Selasa akan dilakukan rapat bersama dengan tim kampanye terkait dengan pembatasan dana kampanye.
Selain itu, lanjutnya yang dirapatkan juga mengenai titik-titik kampanye dimana yang diperbolehkan dan ada empat zona titik kampanye di Palembang.
Mengenai besaran pembatasan dana kampanye itu, pihaknya belum tahu, karena masih akan dirapatkan bersama dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang, tuturnya.
Pada pengundian nomor urut tersebut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang Harnojoyo-Fitrianti Agustinda mendapat nomor urut satu dan Sarimuda-Abdul Rozak mendapat nomor urut dua.
Selanjutnya pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji mendapat nomor urut tiga dan Mularis Djahri-Syaidina Ali mendapat nomor urut empat.
Pilkada serentak 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
(T.KR-SUS/B008)
Ketua KPU Palembang, Syarifudin menyampaikan hal itu usai pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang 2018 di Palembang, Selasa.
Menurut dia, laporan dana kampanye awal itu pada 14 Februari 2018, kalau lewat dari itu maka tidak akan diterima.
Kemudian pada 20 April 2018 juga ada laporan dana sumbangan tim kampanye. Terakhir laporan mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 24 Juni 2018.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pembatalan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang," katanya.
Ia juga menyatakan, pada Selasa akan dilakukan rapat bersama dengan tim kampanye terkait dengan pembatasan dana kampanye.
Selain itu, lanjutnya yang dirapatkan juga mengenai titik-titik kampanye dimana yang diperbolehkan dan ada empat zona titik kampanye di Palembang.
Mengenai besaran pembatasan dana kampanye itu, pihaknya belum tahu, karena masih akan dirapatkan bersama dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang, tuturnya.
Pada pengundian nomor urut tersebut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang Harnojoyo-Fitrianti Agustinda mendapat nomor urut satu dan Sarimuda-Abdul Rozak mendapat nomor urut dua.
Selanjutnya pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji mendapat nomor urut tiga dan Mularis Djahri-Syaidina Ali mendapat nomor urut empat.
Pilkada serentak 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
(T.KR-SUS/B008)
Pewarta : Susilawati
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
07 September 2026 12:41 WIB
Polwan bagikan 1.000 masker untuk antisipasi dampak karhutla ke warga Palembang
03 September 2026 7:41 WIB