KPU siap terima pendaftaran calon gubernur Sumsel
Minggu, 7 Januari 2018 21:36 WIB
Ahmad Naafi (Antarasumsel.com/Susilawati)
Palembang (Antaranews Sumsel) - KPU Provinsi Sumatera Selatan sudah menyiapkan lokasi penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dimulai pada 8 Januari 2018.
Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi di Palembang, Minggu mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan aula KPU Sumsel untuk pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang dimulai pada 8-9 Januari 2018 mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan pada 10 Januari 2018 mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Menurut dia, setelah persyaratan bakal pasangan calon diserahkan kepada komisioner KPU Provinsi Sumsel maka KPU akan menyerahkannya kepada tim pemeriksaan berkas yang akan mencoklit syarat calon dan pencalonan dan disaksikan bakal pasangan calon, partai politik pendukung, tim kampanye, media massa dan masyarakat.
"Jadi, sudah disiapkan dua layar infokus untuk disaksikan bersama coklit berkas sehingga diketahui secara transparan kelengkapan berkasnya, semoga bisa diterima syarat calon dan pencalonannya," katanya.
Ia mengatakan, berkas persyaratan calon dan pencalonan yang tidak lengkap tentu akan diputuskan Komisioner KPU Sumsel apakah akan dikembalikan atau diperbaiki pada masa perbaikan.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumsel H Aspahani menyatakan, KPU Sumsel siap transparan dalam melayani proses pendaftaran ini.
Bawaslu Sumsel bersama dengan KPU Sumsel telah mengadakan monitoring bersama dengan KPU Sumsel menyangkut persiapan penerimaan pendaftaran 8-10 Januari 2018.
Pilkada serentak 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
(T.KR-SUS/S023)
Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi di Palembang, Minggu mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan aula KPU Sumsel untuk pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang dimulai pada 8-9 Januari 2018 mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan pada 10 Januari 2018 mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Menurut dia, setelah persyaratan bakal pasangan calon diserahkan kepada komisioner KPU Provinsi Sumsel maka KPU akan menyerahkannya kepada tim pemeriksaan berkas yang akan mencoklit syarat calon dan pencalonan dan disaksikan bakal pasangan calon, partai politik pendukung, tim kampanye, media massa dan masyarakat.
"Jadi, sudah disiapkan dua layar infokus untuk disaksikan bersama coklit berkas sehingga diketahui secara transparan kelengkapan berkasnya, semoga bisa diterima syarat calon dan pencalonannya," katanya.
Ia mengatakan, berkas persyaratan calon dan pencalonan yang tidak lengkap tentu akan diputuskan Komisioner KPU Sumsel apakah akan dikembalikan atau diperbaiki pada masa perbaikan.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumsel H Aspahani menyatakan, KPU Sumsel siap transparan dalam melayani proses pendaftaran ini.
Bawaslu Sumsel bersama dengan KPU Sumsel telah mengadakan monitoring bersama dengan KPU Sumsel menyangkut persiapan penerimaan pendaftaran 8-10 Januari 2018.
Pilkada serentak 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
(T.KR-SUS/S023)
Pewarta : Susilawati
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Operasi Ketupat Musi 2026: Polda Sumsel terjunkan 1.000 personel amankan mudik
12 March 2026 20:09 WIB
Exit Tol Keramasan dijaga ketat, Polres Ogan Ilir siap tindak premanisme dan pungli
12 March 2026 19:27 WIB
Kronologi aksi heroik staf KBRI Kuala Lumpur coba selamatkan WNI di danau Selangor
11 March 2026 7:08 WIB