Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat agar tetap tenang pasca pernyataan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kita minta masyarakat tenang saja menghadapi hal seperti ini. Penjelasan saya jelas sekali ada ormas yang dalam tindakannya mengisyaratkan bahwa ada terindikasi tidak sesuai lagi dengan koridor yang diberikan, asas, tujuan dan sebagainya jelas-jelas menyimpang dari itu bahkan bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI ya bagaimana? Masa kita biarkan? Kita diamkan? kan tidak bisa," kata Wiranto di pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Sabtu.

Pada 8 Mei 2017 lalu, pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran HTI karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional karena HTI dinilai ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah yaitu pemerintahan Islam.

       "Alasan apapun tidak bisa karena walau kita negara demokrasi negara yang punya kebebasan mengekspresikan pendapat, tapi ada batasannya kebebasan dibatasi tidak mutlak, batasannya apa? hukum. Pada saat sudah melanggar hukum kita akan menyelesaikan," ungkap Wiranto.

       Pemerintah, menurut Wiranto, punya kewenangan untuk menegakkan hukum agar organisasi yang ada di Indonesia sesuai dengan landasan hukum Indonesia.

       "Kita punya hukum positif di indonesia, pemerintah dengan kewenangannya dapat melaksanakan langkah apa saja sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tambah Wiranto.

Ia juga berpesan agar masyarakat sabar dengan langkah hukum yang sedang ditempuh pemerintah.

"Kalau soal ormas-ormas yang nyata-nyata tidak memenuhi lagi ketentuan dalam UU keormasan, atau nyata-nyata bertentangan dengan ideologi negara kita kan sudah ada proses hukumnya, tunggu saja," jelas Wiranto.

Saat ini Kejaksaan Agung sedang menunggu pengumpulan bukti-bukti dari Polri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk diajukan ke pengadilan negeri.

Permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan tempat domisili hukum ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan. Permohonan pun harus disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh pemerintah.

Dalam sidang pemeriksaan, ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di persidangan.

Permohonan pembubaran ormas harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggap permohonan dicatat Jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Para pihak pemohon dan termohon juga dapat mengajukan upaya hukum kasasi dari putusan pengadilan negeri, dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal putusan pengadilan negeri diucapkan dihadiri oleh para pihak. Permohonan kasasi harus diputus dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024