DPRD Sumsel belum terima berkas PAW
Rabu, 4 Januari 2017 21:21 WIB
Rapat Paripurna DPRD Sumsel (Foto Antarasumsel.com/Susilawati)
Palembang (Antarasumsel.com) - DPRD Sumatera Selatan hingga kini belum menerima berkas pengganti antarwaktu anggota dewan dari masing-masing partai politik.
Ketua DPRD Sumatera Selatan, HM Giri Ramanda N Kiemas menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai pengganti antarwaktu (PAW) tiga anggota DPRD provinsi setempat di Palembang, Rabu.
Menurut dia, untuk proses PAW, Nasrun Madang dan Agus Pianto, karena meninggal dunia, hingga saat ini berkas untuk nama penggantinya belum masuk ke DPRD Sumsel.
Sementara lanjutnya, untuk Anggota DPRD Sumsel, Lucyanti Pahri, yang tersandung kasus korupsi diserahkan kepada Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia mengatakan, memang ada surat sanggahan yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga menyebabkan prosesnya ditunda dulu.
"Kalau untuk PAW Lucyanti Pahri ini, kami serahkan prosesnya pada internal PAN, karena itu keputusan partai," ujarnya.
Ia menyatakan, kalau pihaknya tidak tahu siapa yang mengirimkan surat sanggahan, itu yang membuat terjadi penundaan PAW.
"Tetapi, yang jelas kita hormati dulu. Selain itu, saat ini masing-masing partai juga masih dalam suasana berkabung," tuturnya.
Sementara mengenai tenggat waktu proses PAW, sebenarnya dalam aturan tidak ada waktu. Namun, tetap saja keputusan tersebut kembali ke partai masing-masing, katanya.
Sebelumnya Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Selatan Herpanto menyampaikan kalau partai itu belum memproses PAW anggota DPRD provinsi setempat yang meninggal dunia, Nasrun Madang.
Kemungkinan dalam waktu dekat akan memproses PAW tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kekosongan kursi DPRD Sumsel itu harus diisi Golkar.
"Kita memang merasa kehilangan sosok Nasrun Madang sebagai anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Golkar dan selaku motor penggerak Golkar Sumsel. Kita kehilangan tapi kita juga jangan larut dalam kesedihan," katanya.
Ketua DPRD Sumatera Selatan, HM Giri Ramanda N Kiemas menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai pengganti antarwaktu (PAW) tiga anggota DPRD provinsi setempat di Palembang, Rabu.
Menurut dia, untuk proses PAW, Nasrun Madang dan Agus Pianto, karena meninggal dunia, hingga saat ini berkas untuk nama penggantinya belum masuk ke DPRD Sumsel.
Sementara lanjutnya, untuk Anggota DPRD Sumsel, Lucyanti Pahri, yang tersandung kasus korupsi diserahkan kepada Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia mengatakan, memang ada surat sanggahan yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga menyebabkan prosesnya ditunda dulu.
"Kalau untuk PAW Lucyanti Pahri ini, kami serahkan prosesnya pada internal PAN, karena itu keputusan partai," ujarnya.
Ia menyatakan, kalau pihaknya tidak tahu siapa yang mengirimkan surat sanggahan, itu yang membuat terjadi penundaan PAW.
"Tetapi, yang jelas kita hormati dulu. Selain itu, saat ini masing-masing partai juga masih dalam suasana berkabung," tuturnya.
Sementara mengenai tenggat waktu proses PAW, sebenarnya dalam aturan tidak ada waktu. Namun, tetap saja keputusan tersebut kembali ke partai masing-masing, katanya.
Sebelumnya Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Selatan Herpanto menyampaikan kalau partai itu belum memproses PAW anggota DPRD provinsi setempat yang meninggal dunia, Nasrun Madang.
Kemungkinan dalam waktu dekat akan memproses PAW tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kekosongan kursi DPRD Sumsel itu harus diisi Golkar.
"Kita memang merasa kehilangan sosok Nasrun Madang sebagai anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Golkar dan selaku motor penggerak Golkar Sumsel. Kita kehilangan tapi kita juga jangan larut dalam kesedihan," katanya.
Pewarta : Susilawati
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Muba H M Toha terima kedatangan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan
02 July 2025 19:35 WIB, 2025
Sumsel cairkan tunjangan pembelajaran daring untuk 9.336 guru honor SMA-SMK
30 July 2021 17:11 WIB, 2021
Sumatera Selatan realisasikan 75,9 persen alokasi dana penanganan COVID-19
05 October 2020 21:45 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palembang pastikan integrasi warga binaan lewat warung informasi
18 September 2026 19:57 WIB
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB