Sumatera Selatan revisi RPJMD respon dampak pandemi COVID-19

id sumsel,gubernur sumsel ,sumatera selatan,dprd sumsel,rpjmd sumsel,revisi rpjmd,pen

Sumatera Selatan revisi RPJMD respon dampak pandemi COVID-19

Gubernur Sumsel H. Herman Deru melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati tentang  rancangan awal perubahan RPJMD Tahun 2019-2023  yang digelar dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (26/7).  (ANTARA/HO-Pemprov Sumsel/21)

Palembang (ANTARA) - Provinsi Sumatera Selatan merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019-2023 untuk merespon kondisi terkini akibat berlangsungnya pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir.

Anggota DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel Herman Deru bersepakat untuk melakukan perubahan RPJDM demi tercapainya target pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Sumsel, Palembang, Selasa.

Herman Deru mengatakan perubahan RPJMD ini sangat penting terutama untuk merumuskan kembali strategi setelah pandemi COVID-19.

Perlu diadakan penyesuaian makro ekonomi, keuangan daerah, program strategis daerah terhadap perubahan kebijakan nasional dalam Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
Perubahan RPJMD ini didasari beberapa regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Kemudian, Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Kenapa ini harus diubah, karena ada legalstanding yang mengharuskan ini diubah yakni regulasi pusat seperti Perpres, Permendagri termasuk nomenklatur dan lainnya. Kalau tidak diubah nanti tidak bisa jalan," kata Gubernur Herman Deru.

Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terpenuhinya beberapa syarat, diantaranya terdapat tiga hal yakni hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendag.

Kemudian, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Dan yang terakhir, terjadinya perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

Sejauh ini, perjalanan pembangunan di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir sangatlah dinamis disebabkan adanya pandemi COVID-19.

Pademi telah mempengaruhi pencapaian sasaran pembangunan daerah antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, dan kemiskinan. Serta, terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah.

Berbagai perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan kebijakan secara nasional sehingga turut melatarbelakangi perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019–2023.

Untuk itu, diharapkan dalam menyusun Dokumen Perubahan RPJMD ini terdapat beberapa poin yang diperhatikan, yakni substansi perencanaan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah.

Kemudian, memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai acuan untuk menyusun kebijakan perencanaan pembangunan.

“Tak kalah penting yakni memberikan perhatian lebih terhadap pemerataan pembangunan di 17 Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan serta memperhatikan beberapa regulasi terbaru,” kata dia.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati mengatakan bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 342 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Beberapa ketentuan tersebut dapat dilakukan diantaranya jika terjadi perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, krisis sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

"Hari ini kami telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD, hal ini memenuhi amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 ayat (5)," kata dia.

Selanjutnya hasil pembahasan dan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang akan ditandatangani Kepala Daerah dan Ketua DPRD.