Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Pegawai Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mendapat tunjangan kinerja per bulan mulai November 2015 dengan besaran bervariasi dari Rp1.766.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp25.890.000 (kelas jabatan Wakil Gubernur Lemhannas).
Pemerintah memberikan tunjangan kinerja itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional tertanggal 28 Desember 2015, demikian informasi yang diperoleh dari Sekretariat Kabinet di Jakarta, Selasa.
Besaran tunjangan kinerja yang dilampirkan dalam Perpres, menyebutkan untuk pegawai Lemhannas kelas jabatan 1 mendapat tunjangan kinerja Rp1.766.000.
Tunjangan kinerja pegawai Lemhannas untuk kelas jabatan 2 memperoleh Rp1.867.000, kelas jabatan 3 meraih Rp1.972.000, kelas jabatan 4 Rp2.082.000, kelas jabatan 5 Rp2.199.000, kelas jabatan 6 Rp2.399.000, kelas jabatan 7 Rp2.616.000, kelas jabatan 8 Rp2.927.000, kelas jabatan 10 Rp3.952.000.
Pegawai Lemhannas pada kelas jabatan 11 mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp4.519.000, kelas jabatan 12 Rp6.045.000, kelas jabatan 13 Rp7.293.000, kelas jabatan 14 Rp9.600.000, kelas jabatan 15 Rp12.518.000, kelas jabatan 16 Rp17.413.000, kelas jabatan 17 Rp22.842.000, dan kelas jabatan Wakil Gubernur Lemhannas memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp25.890.000.
Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Lemhannas, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai Lemhannas yang tidak mempunyai jabatan tertentu; diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS; diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lemhannas; cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Tunjangan kinerja itu diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pajak Penghasilan terhadap tunjangan kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagi pegawai Lemhannas yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.