Ditjen Pajak luncurkan program KSWP
Selasa, 24 November 2015 16:39 WIB
Ilustrasi - Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ilir Barat Palembang. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)
Bogor (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan meluncurkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Program KSWP merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberatasan korupsi," kata Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito dalam peluncuran program KSWP di Bali Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Sigit mengatakan melalui KSWP, pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat masyarakat menjadi prasyarat untuk menerima layanan publik tertentu (termasuk perizinan) yang berada dalam ruang lungkup lima kementerian yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Energir dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri.
Dijelaskannya, sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2015, anggota masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik tertentu yang diberikan melalui lima kementerian, terlebih dahulu melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan yakni validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk dua tahun pajak terakhir.
"Proses konfirmasi ini dilakukan melalui sistem KSWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan dapat diakses secara online oleh seluruh petugas di Kantor Perizinan Terpadu di seluruh Indonesia melalui jaringan internet," katanya.
Dikatakannya, kewajiban melaksanakan konfirmasi juga berlaku dalam ruang lingkup proses perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dirjen Pajak menunjuk Kota Bogor melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal sebagai proyek percontohan sistem KSWP yang akan diperluas ke seluruh badan perizinan di wilayah kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Barat.
"Kota Bogor menjadi daerah yang siap untuk menerapkan sistem KSWP ini, makanya kami tunjuk sebagai proyek percontohan. Harapan dalam lima tahun ini seluruh daerah di Indonesia sudah menerapkannya," kata Sigit.
Sigit mengharapkan seluruh pemangku kepentingan, terutama wajib pajak dalam upaya pemerintah memperbaiki administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan program tersebut selain mendorong aspek penerimaan pajak, juga mendorong iklim investasi yang sehat bagi pemerintah daerah.
"Karena selama ini ada juga pengusaha yang bodong. Dengan sistem KSWP ini kita bisa melihat rekam jejaknya, sehingga selektif dalam memberikan izin, dan bisa menangkal korupsi," kata Bima.
"Program KSWP merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberatasan korupsi," kata Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito dalam peluncuran program KSWP di Bali Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Sigit mengatakan melalui KSWP, pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat masyarakat menjadi prasyarat untuk menerima layanan publik tertentu (termasuk perizinan) yang berada dalam ruang lungkup lima kementerian yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Energir dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri.
Dijelaskannya, sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2015, anggota masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik tertentu yang diberikan melalui lima kementerian, terlebih dahulu melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan yakni validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk dua tahun pajak terakhir.
"Proses konfirmasi ini dilakukan melalui sistem KSWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan dapat diakses secara online oleh seluruh petugas di Kantor Perizinan Terpadu di seluruh Indonesia melalui jaringan internet," katanya.
Dikatakannya, kewajiban melaksanakan konfirmasi juga berlaku dalam ruang lingkup proses perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dirjen Pajak menunjuk Kota Bogor melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal sebagai proyek percontohan sistem KSWP yang akan diperluas ke seluruh badan perizinan di wilayah kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Barat.
"Kota Bogor menjadi daerah yang siap untuk menerapkan sistem KSWP ini, makanya kami tunjuk sebagai proyek percontohan. Harapan dalam lima tahun ini seluruh daerah di Indonesia sudah menerapkannya," kata Sigit.
Sigit mengharapkan seluruh pemangku kepentingan, terutama wajib pajak dalam upaya pemerintah memperbaiki administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan program tersebut selain mendorong aspek penerimaan pajak, juga mendorong iklim investasi yang sehat bagi pemerintah daerah.
"Karena selama ini ada juga pengusaha yang bodong. Dengan sistem KSWP ini kita bisa melihat rekam jejaknya, sehingga selektif dalam memberikan izin, dan bisa menangkal korupsi," kata Bima.
Pewarta : Laily Rahmawati
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ditjen Pajak tegaskan pemblokiran rekening UD Pramono sesuai prosedur
05 November 2024 10:44 WIB, 2024
Ditjen Pajak: Pensiunan bisa ajukan permohonan wajib pajak non-efektif
29 August 2024 15:00 WIB, 2024
Terpopuler - Makro & Mikro
Lihat Juga
Desa Bukit Makmur raih penghargaan 15 desa terbaik nasional Program BRILiaN 2025
11 November 2025 15:18 WIB
Pusri resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, dukung pengembangan kopi lokal
18 July 2025 16:03 WIB, 2025
Pusri tampilkan produk UMKM binaan di Pameran Produk Unggulan Sumsel 2025
03 July 2025 10:28 WIB, 2025