Dishub OKU tertibkan retribusi parkir
Minggu, 25 Oktober 2015 19:48 WIB
Ilustrasi Lahan parkir (Foto antarasumsel.com)
Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menertibkan tarif parkir kendaraan dengan memasang spanduk, terkait laporan warga yang merasa dirugikan karena tidak sesuai dengan besaran ditetapkan.
"Penertiban ini kita lakukan untuk menghindari terjadinya manipulasi besaran retribusi parkir baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua di pinggir jalan serta lokasi umum lainnya oleh oknum petugas atau juru parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan Ogan Komering Ulu (OKU), Firmansyah di Baturaja, Minggu.
Menurut dia, berdasarkan laporan warga diduga para juru parkir sering menarik retribusi parkir tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda).
Padahal, kata dia, untuk penarikan retribusi parkir kendaraan diatur dalam dua Perda yakni Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir.
Dimana dalam dua Perda tersebut disebutkan, untuk parkir sepeda motor dikenakan biaya retribusi sebesar Rp1.000 sekali parkir, mobil sedan/minibus dikenakan retribusi parkir sebesar Rp1.500 sekali parkir, sedangkan untuk kendaraan jenis bus/truk dikenakan retribusi parkir sebesar Rp2.500 sekali parkir.
"Kalau juru parkir mengambil lebih dari ketentuan itu bisa ditunjukkan ke poster yang sudah kita pasang. Selain itu, para juru parkir diwajibkan memberikan karcis, karena tiap-tiap juru parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memegang karcis," ujarnya.
Sementara, selama ini masyarakat terutama pengguna kendaraan roda empat jenis sedan ataupun minibus, bahkan kendarana roda dua sering dimintai retribusi parkir sebesar Rp2.000 sekali parkir tanpa diberi karcis.
Disinggung mengenai kontribusi retribusi parkir untuk APBD yang relatif kecil, diakui Firmansyah bahwa sulit untuk mencapai target, mengingat di OKU khususnya Kota Baturaja tidak terdapat kantong-kantong tempat parkir sehingga sulit untuk dipantau.
Belum lagi, lanjut dia, kendala yang terjadi di lapangan, karena petugas parkir memang tidak mendapat gaji sehingga tidak bisa memaksakan mengejar target.
Sementara, ia mengakui, di Kota Baturaja, parkir kebanyakan tidak tercatat di Dinas Perhubungan.
Pejabat Bupati OKU, Maulan Aklil menyampaikan, kalau retribusi parkir yang masuk ke APBD di daerah ini hanya mencapai Rp100 juta lebih pertahun.
Sementara, ia melihat kondisi di Baturaja, memiliki potensial untuk mendapat pendapatan APBD melalui parkir.
"Untuk memperbaiki ini, memang butuh masukan dan kajian lebih mendalam lagi, karena saya yakin jika dikelola dengan baik jelas retribusi parkir akan lebih besar lagi," ujarnya.
"Penertiban ini kita lakukan untuk menghindari terjadinya manipulasi besaran retribusi parkir baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua di pinggir jalan serta lokasi umum lainnya oleh oknum petugas atau juru parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan Ogan Komering Ulu (OKU), Firmansyah di Baturaja, Minggu.
Menurut dia, berdasarkan laporan warga diduga para juru parkir sering menarik retribusi parkir tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda).
Padahal, kata dia, untuk penarikan retribusi parkir kendaraan diatur dalam dua Perda yakni Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir.
Dimana dalam dua Perda tersebut disebutkan, untuk parkir sepeda motor dikenakan biaya retribusi sebesar Rp1.000 sekali parkir, mobil sedan/minibus dikenakan retribusi parkir sebesar Rp1.500 sekali parkir, sedangkan untuk kendaraan jenis bus/truk dikenakan retribusi parkir sebesar Rp2.500 sekali parkir.
"Kalau juru parkir mengambil lebih dari ketentuan itu bisa ditunjukkan ke poster yang sudah kita pasang. Selain itu, para juru parkir diwajibkan memberikan karcis, karena tiap-tiap juru parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memegang karcis," ujarnya.
Sementara, selama ini masyarakat terutama pengguna kendaraan roda empat jenis sedan ataupun minibus, bahkan kendarana roda dua sering dimintai retribusi parkir sebesar Rp2.000 sekali parkir tanpa diberi karcis.
Disinggung mengenai kontribusi retribusi parkir untuk APBD yang relatif kecil, diakui Firmansyah bahwa sulit untuk mencapai target, mengingat di OKU khususnya Kota Baturaja tidak terdapat kantong-kantong tempat parkir sehingga sulit untuk dipantau.
Belum lagi, lanjut dia, kendala yang terjadi di lapangan, karena petugas parkir memang tidak mendapat gaji sehingga tidak bisa memaksakan mengejar target.
Sementara, ia mengakui, di Kota Baturaja, parkir kebanyakan tidak tercatat di Dinas Perhubungan.
Pejabat Bupati OKU, Maulan Aklil menyampaikan, kalau retribusi parkir yang masuk ke APBD di daerah ini hanya mencapai Rp100 juta lebih pertahun.
Sementara, ia melihat kondisi di Baturaja, memiliki potensial untuk mendapat pendapatan APBD melalui parkir.
"Untuk memperbaiki ini, memang butuh masukan dan kajian lebih mendalam lagi, karena saya yakin jika dikelola dengan baik jelas retribusi parkir akan lebih besar lagi," ujarnya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Sumsel gelar operasi penertiban senjata api ilegal di seluruh kabupaten
16 June 2025 20:43 WIB
Kabel internet semeraut di enam kecamatan Palembang, Pemkot ancam tertibkan paksa
15 May 2025 19:13 WIB