KPU: kampanye Pilkada dimulai 27 Agustus
Rabu, 19 Agustus 2015 19:05 WIB
Ketua KPU OKU Naning Wijaya (Foto: antarasumsel.com/15/Edo Purmana)
Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menyatakan jadwal pelaksanaan kampanye pilkada di daerah itu dimulai 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
"Pada pelaksanaan kampanye nanti, KPU sudah memberi rambu-rambu kegiatan apa saja yang bisa dilakukan bagi pasangan calon bupati/wakil bupati," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya di Baturaja, Rabu.
Dijelaskannya, pelaksanaan kampanye pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya baik menyangkut lama waktu kampanye, maupun metode pelaksanaannya.
Dari segi waktunya, kata dia, kampanye pilkada sekarang lebih lama dibanding sebelumnya.
Sementara pelaksanaan kampanye ada yang difasilitasi KPU, ada pula dilakukan pasangan calon atau tim suksesnya. Yang difasilitasi KPU berupa pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye, penyampaian pesan kampanye melalui media dan hal lain diatur dalam ketentuan regulasi Pilkada, jelas Naning.
Terkait pemasangan alat peraga kampanye yang nantinya difasilitasi KPU, dia memastikan dilakukan secara adil bagi semua pasangan calon, misalnya penempatan baliho pasangan calon di tiap kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa, itu nanti jumlahnya sama.
Dengan demikian, kata dia, kalau ada salah satu pasangan calon membuat alat peraga kampanye di luar yang sudah ditempatkan KPU, pasti diamankan.
"Kita akan berkoordinasi dengan panwaslu dan pihak terkait lainnya untuk menertibkan alat praga kampanye yang menyalahi ketentuan," ujarnya.
Menurut dia, meski alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU dan dibiayai pemerintah, namun untuk gambar dipersilakan bagi pasangan calon atau tim suksesnya atau gabungan partai pengusung mengirimkan bahan berupa "soft copy" untuk dicetak baliho, spanduk, umbul-umbul dan alat peraga kampanye lainnya.
"Dengan kata lain, kita hanya memfasilitasi untuk pembuatan dan pemasangan. Gambar ataupun visi-misi itu kita serahkan kepada pasangan calon atau tim sukses masing-masing," katanya.
Dijelaskannya, selain difasilitasi KPU, pasangan calon dapat membuat bahan kampanye, seperti baju kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, payung, stiker paling besar ukurang 10 x 15 cm, atau bila ditotal dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp25.000 per item.
Ia menambahkan, kampanye dimulai 27 Agustus atau tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye akan berlangsung sekitar tiga bulan lebih dan baru akan berakhir 5 Desember 2015 atau sebelum masa tenang.
Peserta pilkada calon bupati/wakil Bupati OKU pada Desember 2015 ada dua pasang yakni Kuryana Azis/Johan Anuar dan Hj Percha Leanpuri/Nasir Agun.
Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.
"Pada pelaksanaan kampanye nanti, KPU sudah memberi rambu-rambu kegiatan apa saja yang bisa dilakukan bagi pasangan calon bupati/wakil bupati," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya di Baturaja, Rabu.
Dijelaskannya, pelaksanaan kampanye pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya baik menyangkut lama waktu kampanye, maupun metode pelaksanaannya.
Dari segi waktunya, kata dia, kampanye pilkada sekarang lebih lama dibanding sebelumnya.
Sementara pelaksanaan kampanye ada yang difasilitasi KPU, ada pula dilakukan pasangan calon atau tim suksesnya. Yang difasilitasi KPU berupa pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye, penyampaian pesan kampanye melalui media dan hal lain diatur dalam ketentuan regulasi Pilkada, jelas Naning.
Terkait pemasangan alat peraga kampanye yang nantinya difasilitasi KPU, dia memastikan dilakukan secara adil bagi semua pasangan calon, misalnya penempatan baliho pasangan calon di tiap kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa, itu nanti jumlahnya sama.
Dengan demikian, kata dia, kalau ada salah satu pasangan calon membuat alat peraga kampanye di luar yang sudah ditempatkan KPU, pasti diamankan.
"Kita akan berkoordinasi dengan panwaslu dan pihak terkait lainnya untuk menertibkan alat praga kampanye yang menyalahi ketentuan," ujarnya.
Menurut dia, meski alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU dan dibiayai pemerintah, namun untuk gambar dipersilakan bagi pasangan calon atau tim suksesnya atau gabungan partai pengusung mengirimkan bahan berupa "soft copy" untuk dicetak baliho, spanduk, umbul-umbul dan alat peraga kampanye lainnya.
"Dengan kata lain, kita hanya memfasilitasi untuk pembuatan dan pemasangan. Gambar ataupun visi-misi itu kita serahkan kepada pasangan calon atau tim sukses masing-masing," katanya.
Dijelaskannya, selain difasilitasi KPU, pasangan calon dapat membuat bahan kampanye, seperti baju kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, payung, stiker paling besar ukurang 10 x 15 cm, atau bila ditotal dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp25.000 per item.
Ia menambahkan, kampanye dimulai 27 Agustus atau tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye akan berlangsung sekitar tiga bulan lebih dan baru akan berakhir 5 Desember 2015 atau sebelum masa tenang.
Peserta pilkada calon bupati/wakil Bupati OKU pada Desember 2015 ada dua pasang yakni Kuryana Azis/Johan Anuar dan Hj Percha Leanpuri/Nasir Agun.
Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.
Pewarta : Oleh Edo Purmana
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
JPU tuntut Ketua KPU Prabumulih 10 tahun penjara terkait korupsi dana Pilkada
30 March 2026 15:34 WIB
DPR sebut data capres harus transparan saat respons keputusan baru KPU
15 September 2025 15:03 WIB, 2025
KPU usut aliran dana dugaan pemerasan urus sertifikat K3 ke menteri Yassierli hingga mantan menteri Ida Fauziyah
23 August 2025 7:21 WIB, 2025
KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang
25 April 2025 17:08 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB
Diskominfo OKI edukasi warga mencegah penipuan digital catut nama pejabat
11 September 2026 21:20 WIB