Kepala daerah harus buat peraturan perlindungan kontraktor lokal
Kamis, 2 Juli 2015 14:10 WIB
PU (Foto Antarasumsel.com/Dolly Rosana)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Para kepala daerah diharapkan
mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) untuk memberdayakan dan
melindungi kontraktor lokal agar mendapat bagian dalam proyek-proyek
pemerintah.
Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yusid Toyib di Palembang, Kamis, mengatakan, pengaturan oleh gubernur ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada kontraktor lokal untuk berkembang.
"Hanya kebijakan gubernur yang bisa melindungi kontraktor lokal, seperti mengharuskan bagi kontraktor besar menyerahkan pekerjaan-pekerjaan kecil ke kontraktor lokal. Jika tidak begitu, kapan kontraktor lokal akan mendapatkan kesempatan menambah pengalaman," kata Yusid.
Menurutnya, kemampuan kontraktor lokal di Sumsel sudah bisa disejajarkan dengan daerah lain karena sudah mampu mengerjakan proyek-proyek yang didanai APBD.
Hanya saja, ia tidak menampik, untuk proyek besar yang menggunakan dana APBN masih dikuasai kontraktor nasional.
"Jadi harus ada keberpihakan ke kontraktor lokal ini terutama untuk memberikan kesempatan menambah pengalaman, apalagi di Sumsel tercatat terdapat 2.600 kontraktor yang sudah bersertifikasi," kata dia.
Untuk itu, ia menambahkan, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Sumsel harus berperan aktif dalam mendorong para kontraktor semakin profesional di bidangnya, bekerja sama dengan pemerintah.
"Intinya bagimana caranya agar kontraktor memiliki daya saing dan semakin profesional di bidangnya, salah satunya dengan memberikan kesempatan dan pengalaman. Ini penting, karena tidak lama lagi Masyarakat Ekonomi Asian akan diterapkan," kata dia.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Provinsi Sumsel Sastra Suganda mengatakan pengusaha asal Sumatera Selatan selalu kalah bersaing dalam pengerjaan proyek infrastruktur di daerah yang didanai APBN karena dinilai pemerintah masih kurang berpengalaman.
Kondisi ini membuat pengusaha di Sumsel sulit berkembang karena hanya kebagian proyek golongan menengah dan kecil yakni di bawah Rp50 miliar.
"Ini sulit jika dijadikan peraturan, karena sifatnya hanya etika. Tapi, mudah-mudahan gubernur memiliki cara lain, seperti apa yang diusulkan Ditjen PU yakni membuat Pergub," kata dia.
Sementara itu, dalam aturan keikutsertaan lelang, Pemprov Sumsel telah menerapkan aturan yakni mengharuskan badan usaha nasional dan swasta untuk memiliki sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA), dan sertifikat ketrampilan (SKT) jasa konstruksi.
Sertifikat ini dikeluarkan LPJK yang langsung dibawah naungan Kementerian PU.
Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yusid Toyib di Palembang, Kamis, mengatakan, pengaturan oleh gubernur ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada kontraktor lokal untuk berkembang.
"Hanya kebijakan gubernur yang bisa melindungi kontraktor lokal, seperti mengharuskan bagi kontraktor besar menyerahkan pekerjaan-pekerjaan kecil ke kontraktor lokal. Jika tidak begitu, kapan kontraktor lokal akan mendapatkan kesempatan menambah pengalaman," kata Yusid.
Menurutnya, kemampuan kontraktor lokal di Sumsel sudah bisa disejajarkan dengan daerah lain karena sudah mampu mengerjakan proyek-proyek yang didanai APBD.
Hanya saja, ia tidak menampik, untuk proyek besar yang menggunakan dana APBN masih dikuasai kontraktor nasional.
"Jadi harus ada keberpihakan ke kontraktor lokal ini terutama untuk memberikan kesempatan menambah pengalaman, apalagi di Sumsel tercatat terdapat 2.600 kontraktor yang sudah bersertifikasi," kata dia.
Untuk itu, ia menambahkan, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Sumsel harus berperan aktif dalam mendorong para kontraktor semakin profesional di bidangnya, bekerja sama dengan pemerintah.
"Intinya bagimana caranya agar kontraktor memiliki daya saing dan semakin profesional di bidangnya, salah satunya dengan memberikan kesempatan dan pengalaman. Ini penting, karena tidak lama lagi Masyarakat Ekonomi Asian akan diterapkan," kata dia.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Provinsi Sumsel Sastra Suganda mengatakan pengusaha asal Sumatera Selatan selalu kalah bersaing dalam pengerjaan proyek infrastruktur di daerah yang didanai APBN karena dinilai pemerintah masih kurang berpengalaman.
Kondisi ini membuat pengusaha di Sumsel sulit berkembang karena hanya kebagian proyek golongan menengah dan kecil yakni di bawah Rp50 miliar.
"Ini sulit jika dijadikan peraturan, karena sifatnya hanya etika. Tapi, mudah-mudahan gubernur memiliki cara lain, seperti apa yang diusulkan Ditjen PU yakni membuat Pergub," kata dia.
Sementara itu, dalam aturan keikutsertaan lelang, Pemprov Sumsel telah menerapkan aturan yakni mengharuskan badan usaha nasional dan swasta untuk memiliki sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA), dan sertifikat ketrampilan (SKT) jasa konstruksi.
Sertifikat ini dikeluarkan LPJK yang langsung dibawah naungan Kementerian PU.
Pewarta : Oleh Dolly Rosana
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pertamina Group area Sumbagsel perkuat sinergi keselamatan operasional melalui Forum HSSE Kontraktor
17 October 2025 20:39 WIB
Sejumlah kontraktor jadi korban penipuan ASN, diiming-imingi proyek wajib setor Rp15 juta
17 April 2025 7:05 WIB
Pemprov Sumsel imbau kontraktor kebut perbaikan jalan sebelum Natal
01 December 2023 22:04 WIB, 2023
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Angin puting beliung rusak empat sekolah di OKU Selatan, tak ada korban jiwa
05 April 2026 21:12 WIB
Pemkab Muara Enim bangun jembatan gantung senilai Rp2,9 miliar di Desa Danau Rata
05 April 2026 21:06 WIB
Pohon tumbang tutup jalan di tiga kecamatan OKU Timur, lalu lintas dempat lumpuh
04 April 2026 19:49 WIB
Jalan penghubung antardesa Sosoh Buay Rayap di OKU nyaris putus akibat longsor
02 April 2026 21:56 WIB
Berdayakan ekonomi inklusif, Kemensos beri modal usaha bagi disabilitas di OKU
01 April 2026 20:45 WIB