Polres proses tersangka penadah sepeda motor
Jumat, 5 Desember 2014 18:43 WIB
Polres Lubuklinggau (FOTO ANTARA)
Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Polres Lubuklinggau, Sumatera
Selatan, memproses tersangka yang diduga sebagai penadah sepeda motor
hasil curian, menyimpan ganja sebanyak 500 gram dan peluru tajam.
Barang bukti itu ditemukan di rumah tersangka Taufik (26) warga Kelurahan Ulak Surung, Lubuklinggau Utara, pada Rabu (3/12) sekitar pukul 23.30 WIB, kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol, Jumat.
Ia menjelaskan, awalnya petugas hanya mengejar tersangka untuk mendapatkan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan Edi Usman, warga Perumahan Graha Bumi Silampari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada 3 Desember 2014 ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Namun setelah petugas menggeledah rumah tersangka ditemukan daun ganja kering sebanyak 500 gram dan sepuluh butir peluru tajam.
Berdasarkan temuan itu tersangka akan dipriksa dalam dua kasus yaitu penadah sepeda motor hasil curian dan kepemilikan ganja kering dan peluru tajam.
"Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba jenis ganja tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP M Ali Rahman membenarkan tim buru sergap membekuk tersangka di rumahnya beberapa hari lalu dan menemukan narkoba di luar sepeda motor yang diduga hasil penampungannya.
Hasil pemeriksaan sementara tersangka belum mengaku bahwa ganja kering dan peluru tajam itu miliknya dan berkilah bahwa barang itu titipan rekannya yang dia tidak tahu isinya.
Sedangkan peluru tajam yang ada di rumahnya adalah milik tetangganya Hafiz yang menitipkan barang berbahaya itu sudah empat hari lalu dan akan diambil akhir pekan ini, ujar M Ali mengutip keterangan tersangka.
Barang bukti itu ditemukan di rumah tersangka Taufik (26) warga Kelurahan Ulak Surung, Lubuklinggau Utara, pada Rabu (3/12) sekitar pukul 23.30 WIB, kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol, Jumat.
Ia menjelaskan, awalnya petugas hanya mengejar tersangka untuk mendapatkan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan Edi Usman, warga Perumahan Graha Bumi Silampari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada 3 Desember 2014 ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Namun setelah petugas menggeledah rumah tersangka ditemukan daun ganja kering sebanyak 500 gram dan sepuluh butir peluru tajam.
Berdasarkan temuan itu tersangka akan dipriksa dalam dua kasus yaitu penadah sepeda motor hasil curian dan kepemilikan ganja kering dan peluru tajam.
"Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba jenis ganja tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP M Ali Rahman membenarkan tim buru sergap membekuk tersangka di rumahnya beberapa hari lalu dan menemukan narkoba di luar sepeda motor yang diduga hasil penampungannya.
Hasil pemeriksaan sementara tersangka belum mengaku bahwa ganja kering dan peluru tajam itu miliknya dan berkilah bahwa barang itu titipan rekannya yang dia tidak tahu isinya.
Sedangkan peluru tajam yang ada di rumahnya adalah milik tetangganya Hafiz yang menitipkan barang berbahaya itu sudah empat hari lalu dan akan diambil akhir pekan ini, ujar M Ali mengutip keterangan tersangka.
Pewarta : Oleh Zulkifli Lubis
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terungkap, suami di Situbondo bunuh istri dan anak sambung sebelum akhiri hidup
13 March 2026 8:44 WIB
Exit Tol Keramasan dijaga ketat, Polres Ogan Ilir siap tindak premanisme dan pungli
12 March 2026 19:27 WIB
Simak jadwal one way dan contra flow arus mudik 2026 di ruas Tol Jakarta-Cikampek
11 March 2026 6:41 WIB
Baru dibuka, pendaftaran daring mudik gratis Polres Bogor ludes dalam 12 menit
11 March 2026 6:35 WIB