MK tak komentari soal penerbitan Perpu Pilkada
Rabu, 1 Oktober 2014 15:33 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tidak mau mengomentari soal rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung.
"Kalau mengenai Perppu, saya tidak mau mengomentari," kata Hamdan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pihaknya menyerahkan kepada presiden yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu Pilkada.
"Intinya, saya tidak bisa menilai itu (rencana penerbitan Perppu), saya tidak bisa berbicara politik," tegas Hamdan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9) akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Pilkada, yang didalamnya mengakomodasi pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.
Hal ini dilakukan Presiden Yudhoyono merespon ketidakpuasan masyarakat atas disetujuinya UU Pilkada oleh DPR yang didalamnya menerangkan bahwa Pilkada dilaksanakan melalui DPRD (tidak langsung).
"Kalau mengenai Perppu, saya tidak mau mengomentari," kata Hamdan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pihaknya menyerahkan kepada presiden yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu Pilkada.
"Intinya, saya tidak bisa menilai itu (rencana penerbitan Perppu), saya tidak bisa berbicara politik," tegas Hamdan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9) akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Pilkada, yang didalamnya mengakomodasi pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.
Hal ini dilakukan Presiden Yudhoyono merespon ketidakpuasan masyarakat atas disetujuinya UU Pilkada oleh DPR yang didalamnya menerangkan bahwa Pilkada dilaksanakan melalui DPRD (tidak langsung).
Pewarta : Oleh Joko Susilo
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia usulkan kepala daerah dipilih DPRD
06 December 2025 8:59 WIB
Mantan ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia, dikebumikan di San Diago Hills
08 November 2025 19:46 WIB
Ketua PN Palembang Agus Walujo pamit, dipromosi jadi Hakim Tinggi Denpasar
24 October 2025 15:39 WIB