Palembang (ANTARA Sumsel) - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 Eddy Yusuf menyatakan dukungan keluarga membuat dia semakin tegar dalam menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu.
"Semula saya mengkhawatirkan anak-anak, tapi justru sebaliknya anak-anak yang membuat saya semakin tegar," kata Eddy Yusuf ketika diwawancarai seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu.
Ia mengemukakan, ketiga putranya saat ini bekerja di Jakarta, dan satu dari ketiga putranya itu berencana akan mencari nafkah ke Amerika Serikat.
"Anak-anak tahu siapa saya. Mereka selalu berkata, saya harus kuat dan tabah," ujarnya.
Eddy Yusuf dimajukan ke persidangan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten OKU tahun 2008 dengan kerugian negara senilai Rp1.069.227.000. Saat itu ia menjabat bupati setempat.
Dalam persidangan perdana tersebut, Eddy terlihat tegar duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Seusai persidangan, Eddy langsung diboyong penasehat hukumnya duduk di sekitar pelataran gedung Pengadilan Negeri Palembang menemui sejumlah anggota keluarga dan kolega yang memberikan dukungan.
"Sebagai WNI, saya harus ikut proses, apalagi sebagai mantan dosen dan mantan pejabat yang mengetahui mengenai mekanisme hukum," ujarnya.
Terkait dengan kesiapan mental menghadapi hal ini, ia menyatakan tidak memiliki persiapan khusus.
"Sebagai laki-laki harus kembali ke fitrah, artinya harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan," ujar pria kelahiran Baturaja, Sumsel, 4 Desember 1955.
Eddy menyatakan meski telah dimajukan ke persidangan tapi tetap menegakkan kepala, lantaran dilatari kesalahan administrasi mengingat menerapkan kebijakan sebagai penentu persetujuan setiap proposal yang masuk ke Pemerintah Kabupaten OKU.
"Saya tidak mengetahui dana yang diambil adalah dana Bansos. Sungguh di luar dugaan. Bahkan, pada saat mau berhenti sempat bertanya ke bendahara mengenai uang yang tersisa di kas dan dinyatakan bahwa baru 30 persen dari total anggaran, artinya aman," katanya.
Ia menyatakan kecolongan karena pengajuan tersebut diajukan oleh para staf yang bertugas sehingga mempermudah dirinya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan kabupaten.
"Seperti dalam dakwaan ada dana bansos yang digunakan untuk membeli kaca mata saya. Seharusnya, para staf jangan mengambil dari bansos karena sebagai PNS sudah ada jaminan kesehatannya," katanya.
Namun, terlepas dari hal itu, Eddy menyatakan mengambil hikmah atas permasalahan ini.
"Setidaknya dengan disidang, saya sudah ada kejelasan dan tidak terkatung-katung lagi. Tidak ada penyesalan karena ini resiko dari tugas, jika tahu sejak awal tentunya saya tidak mau jadi bupati. Tapi jika tidak menjadi bupati, tidak akan bisa membangun tanah kelahiran," ujarnya.
Penyalahgunaan dana bantuan sosial juga menyeret Bupati OKU Yulius Nawawi yang saat kejadian menjabat Wakil Bupati OKU.
Berdasarkan keterangan saksi yang menjadi dasar dakwaan diketahui penggunaan dana bansos untuk keperluan Eddy mengikuti Pemilihan Kepala Daerah pada 2008. Kemudian, Eddy meraih kemenangan dan menjadi Wakil Gubernur Sumatera Selatan mendampingi Alex Noerdin.
"Semula saya mengkhawatirkan anak-anak, tapi justru sebaliknya anak-anak yang membuat saya semakin tegar," kata Eddy Yusuf ketika diwawancarai seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu.
Ia mengemukakan, ketiga putranya saat ini bekerja di Jakarta, dan satu dari ketiga putranya itu berencana akan mencari nafkah ke Amerika Serikat.
"Anak-anak tahu siapa saya. Mereka selalu berkata, saya harus kuat dan tabah," ujarnya.
Eddy Yusuf dimajukan ke persidangan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten OKU tahun 2008 dengan kerugian negara senilai Rp1.069.227.000. Saat itu ia menjabat bupati setempat.
Dalam persidangan perdana tersebut, Eddy terlihat tegar duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Seusai persidangan, Eddy langsung diboyong penasehat hukumnya duduk di sekitar pelataran gedung Pengadilan Negeri Palembang menemui sejumlah anggota keluarga dan kolega yang memberikan dukungan.
"Sebagai WNI, saya harus ikut proses, apalagi sebagai mantan dosen dan mantan pejabat yang mengetahui mengenai mekanisme hukum," ujarnya.
Terkait dengan kesiapan mental menghadapi hal ini, ia menyatakan tidak memiliki persiapan khusus.
"Sebagai laki-laki harus kembali ke fitrah, artinya harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan," ujar pria kelahiran Baturaja, Sumsel, 4 Desember 1955.
Eddy menyatakan meski telah dimajukan ke persidangan tapi tetap menegakkan kepala, lantaran dilatari kesalahan administrasi mengingat menerapkan kebijakan sebagai penentu persetujuan setiap proposal yang masuk ke Pemerintah Kabupaten OKU.
"Saya tidak mengetahui dana yang diambil adalah dana Bansos. Sungguh di luar dugaan. Bahkan, pada saat mau berhenti sempat bertanya ke bendahara mengenai uang yang tersisa di kas dan dinyatakan bahwa baru 30 persen dari total anggaran, artinya aman," katanya.
Ia menyatakan kecolongan karena pengajuan tersebut diajukan oleh para staf yang bertugas sehingga mempermudah dirinya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan kabupaten.
"Seperti dalam dakwaan ada dana bansos yang digunakan untuk membeli kaca mata saya. Seharusnya, para staf jangan mengambil dari bansos karena sebagai PNS sudah ada jaminan kesehatannya," katanya.
Namun, terlepas dari hal itu, Eddy menyatakan mengambil hikmah atas permasalahan ini.
"Setidaknya dengan disidang, saya sudah ada kejelasan dan tidak terkatung-katung lagi. Tidak ada penyesalan karena ini resiko dari tugas, jika tahu sejak awal tentunya saya tidak mau jadi bupati. Tapi jika tidak menjadi bupati, tidak akan bisa membangun tanah kelahiran," ujarnya.
Penyalahgunaan dana bantuan sosial juga menyeret Bupati OKU Yulius Nawawi yang saat kejadian menjabat Wakil Bupati OKU.
Berdasarkan keterangan saksi yang menjadi dasar dakwaan diketahui penggunaan dana bansos untuk keperluan Eddy mengikuti Pemilihan Kepala Daerah pada 2008. Kemudian, Eddy meraih kemenangan dan menjadi Wakil Gubernur Sumatera Selatan mendampingi Alex Noerdin.