BP3M Muba siap bantu urus izin usaha
Jumat, 7 Maret 2014 11:49 WIB
Perusahaan pengolahan kayu dibina Pemkab Muba. (Foto Antarasumsel.com/14/Edy Parmansyah)
Sanga Desa, Muba (ANTARA Sumsel) - Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan siap membantu masyarakat setempat untuk mengurus perizinan perusahaan yang selama ini beroperasi tanpa izin.
Pemilik perusahaan yang terkena penertiban karena belum memiliki izin usaha akan terus dilakukan penertiban sekaligus pembinaan sehingga perusahaan yang beroperasi di daerah ini terdata dengan baik, melakukan kegiatan usaha secara legal dan dapat berkembang, kata Kepala BP3M Kabupaten Muba didampingi Kepala Bidang Promosi Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Eka Purnama Sari SP SE MM, Jumat.
Kegiatan ini dilakukan agar perusahaan dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai peraturan penanaman modal yang berlaku.
BP3M Kabupaten Muba menghimbau agar pihak penanam modal dan perusahaan terus melakukan koordinasi.
BP3M siap melakukan pembinaan dan membantu dalam melengkapi persyaratan kepengurusan perizinan dan penyampaian laporan sebagai pemenuhan kewajiban investor.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3 Tahun 2012 dan Pasal 5 huruf (c) UU RI Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, maka setiap perusahaan atau penanam modal wajib untuk menyampaikan LKPM yang berisi tentang realisasi investasi per periode, total investasi yang ditanamkan, jumlah tenaga kerja asing dan kendala yang dihadapi.
Sebagaimana telah diedarkan surat Bupati Musi Banyuasin Nomor 570/252/BP3M/2014 mengenai penyampaian LKPM.
“Penyampaian LKPM ini secara berkala wajib dilakukan setiap enam bulan sekali (semester) untuk perusahaan sudah tahap produksi atau telah ada izin usaha. Sementara untuk perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan atau kontruksi wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan (triwulan),†tegasnya.
Sementara Humas PT Wana Potensi Guna, Imron mengatakan pihaknya belum pernah menyampaikan laporan LKPM ke Pemerintah Kabupaten Muba.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten Muba melalui BP3M memberikan informasi dan bimbingan untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
“Kami mengharapkan informasi serta petunjuk pengisian untuk memenuhi kewajiban tersebut. Selama ini kami belum tahu tata cara dan prosedur pelaporan LKPM ke Pemerintah Kabupaten Muba. Tapi kami sudah pernah menyampaikan LKPM ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI,†tambah Imron.
Pemilik perusahaan yang terkena penertiban karena belum memiliki izin usaha akan terus dilakukan penertiban sekaligus pembinaan sehingga perusahaan yang beroperasi di daerah ini terdata dengan baik, melakukan kegiatan usaha secara legal dan dapat berkembang, kata Kepala BP3M Kabupaten Muba didampingi Kepala Bidang Promosi Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Eka Purnama Sari SP SE MM, Jumat.
Kegiatan ini dilakukan agar perusahaan dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai peraturan penanaman modal yang berlaku.
BP3M Kabupaten Muba menghimbau agar pihak penanam modal dan perusahaan terus melakukan koordinasi.
BP3M siap melakukan pembinaan dan membantu dalam melengkapi persyaratan kepengurusan perizinan dan penyampaian laporan sebagai pemenuhan kewajiban investor.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3 Tahun 2012 dan Pasal 5 huruf (c) UU RI Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, maka setiap perusahaan atau penanam modal wajib untuk menyampaikan LKPM yang berisi tentang realisasi investasi per periode, total investasi yang ditanamkan, jumlah tenaga kerja asing dan kendala yang dihadapi.
Sebagaimana telah diedarkan surat Bupati Musi Banyuasin Nomor 570/252/BP3M/2014 mengenai penyampaian LKPM.
“Penyampaian LKPM ini secara berkala wajib dilakukan setiap enam bulan sekali (semester) untuk perusahaan sudah tahap produksi atau telah ada izin usaha. Sementara untuk perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan atau kontruksi wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan (triwulan),†tegasnya.
Sementara Humas PT Wana Potensi Guna, Imron mengatakan pihaknya belum pernah menyampaikan laporan LKPM ke Pemerintah Kabupaten Muba.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten Muba melalui BP3M memberikan informasi dan bimbingan untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
“Kami mengharapkan informasi serta petunjuk pengisian untuk memenuhi kewajiban tersebut. Selama ini kami belum tahu tata cara dan prosedur pelaporan LKPM ke Pemerintah Kabupaten Muba. Tapi kami sudah pernah menyampaikan LKPM ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI,†tambah Imron.
Pewarta : Oleh: Yudi Abdullah
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PEP Ramba Field bergerak bersama warga padamkan karhutla di Muba dan Banyuasin
26 August 2026 15:22 WIB
Pemkab Muba beri penghargaan Tim Penyidik Kejari usut korupsi PT SMB Rp127 miliar
05 August 2026 9:34 WIB
Kisah Nurul Ramadhan, perempuan asal Muba yang jadi satu-satunya volunteer Piala Dunia 2026
18 July 2026 12:20 WIB
Terpopuler - Berita Muba
Lihat Juga
Polres OKU Timur beri pengamanan ketat pelipatan surat suara pilkada
04 November 2024 9:32 WIB, 2024
Bawaslu Sumsel temukan pelanggaran di 2 daerah selama pemungutan suara
15 February 2024 21:35 WIB, 2024