KPU Sumsel: warga belum terdaftar dapat memilih
Selasa, 21 Januari 2014 22:37 WIB
(FOTO ANTARA)
Palembang (ANTARA Sumsel) - KPU Sumatera Selatan
mengatakan jika masih terdapat warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak
pilihnya setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan.
Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya, kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi dan Kampanye Ahmad Naafi di Palembang, Selasa.
Menurut dia, penduduk tersebut nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu calon anggota DPR, DPD dan DPRD, katanya.
Ia mengatakan, pada pasal 40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.
Pada peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 Pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat pemilih yang tidak terdaftar, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendaftarkan pemilih tersebut ke dalam daftar pemilih khusus.
"PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pemilih telah memenuhi syarat sebagai pemilih," ujarnya.
Ia menyatakan, PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara, dan PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU kabupaten/kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut.
Selanjutnya dijelaskan bahwa KPU provinsi menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Selain itu, untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada WNI yang akan menyampaikan hak pilihnya, bagi yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan KTP sesuai putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan SDM Alexander Abdullah menambahkan, dalam putusan tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP mash berlaku atau paspor masih berlaku bagi WNI berada di luar negeri.
Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya, kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi dan Kampanye Ahmad Naafi di Palembang, Selasa.
Menurut dia, penduduk tersebut nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu calon anggota DPR, DPD dan DPRD, katanya.
Ia mengatakan, pada pasal 40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.
Pada peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 Pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat pemilih yang tidak terdaftar, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendaftarkan pemilih tersebut ke dalam daftar pemilih khusus.
"PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pemilih telah memenuhi syarat sebagai pemilih," ujarnya.
Ia menyatakan, PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara, dan PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU kabupaten/kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut.
Selanjutnya dijelaskan bahwa KPU provinsi menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Selain itu, untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada WNI yang akan menyampaikan hak pilihnya, bagi yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan KTP sesuai putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan SDM Alexander Abdullah menambahkan, dalam putusan tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP mash berlaku atau paspor masih berlaku bagi WNI berada di luar negeri.
Pewarta : Oleh: Susilawati
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
JPU tuntut Ketua KPU Prabumulih 10 tahun penjara terkait korupsi dana Pilkada
30 March 2026 15:34 WIB
DPR sebut data capres harus transparan saat respons keputusan baru KPU
15 September 2025 15:03 WIB, 2025
KPU usut aliran dana dugaan pemerasan urus sertifikat K3 ke menteri Yassierli hingga mantan menteri Ida Fauziyah
23 August 2025 7:21 WIB, 2025
KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang
25 April 2025 17:08 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB
Diskominfo OKI edukasi warga mencegah penipuan digital catut nama pejabat
11 September 2026 21:20 WIB