BLH ancam cabut izin perusahaan langgar Amdal
Kamis, 12 Desember 2013 9:11 WIB
Musirawas (ANTARA Sumsel) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan mengancam mencabut izin PT Dapo Agro Makmur yang diduga melanggar analisis dampak lingkungan.
"Kami mendapat masukan dari masyarakat bahwa salah satu perusahaan di Desa Mulyoharjo, Kecamatan BTS ULU atau sekitar 60 Kilometer dari Kota Lubuklinggau diduga melakukan pencemaran lingkungan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musirawas Murtin, Kamis.
Ia mengatakan, laporan pencemaran itu juga disampaikan LSM Front Perlawanan Rakyat (FPR) dan setelah dicek ke lapangan ternyata benar.
Salah satu sungai lokasi tempat mandi dan cuci masyarakat di desa itu sudah tidak mmengalir, karena dibendung menggunakan kayu dan tanah.
Akibatnya, masyarakat yang mengkonsumsi air sungai itu terancam terjangkit berbagai penyakit karena tidak mengalir lagi dan menimbulkan limbah membahayakan kesehatan manusia.
"Kita akan memanggil perusahaan itu untuk mempertanggung jawabkan keluhan masyarakat dan membuka bendungan tersebut," katanya.
Perusahaan yang bergerak di sektor industri itu diberikan waktu sepekan ke depan, bila tegoran BLH setempat tidak digubris maka seluruh kegiatannya dihentikan.
Sekretaris BLH Kabupaten Musirawas Supriyanto membenarkan bahwa perusahaan itu dikeluhkan warga setempat karena diduga mencemari dan membendung sungai satu-satunya tempat masyarakat mandi dan cuci.
BLH setempat akan segera memanggil pihak PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) guna untuk mengklarifikasi dan mempertanyakan masalah tersebut, jika dalam satu minggu ke depan tidak membuka bendungan di sungai itu akan dikenakan sanki tegas.
Tahap awal akan dikenakan sanki adminsitrasi, namun bila PT DAM tidak mengembalikan fungsi sungai seperti semula, maka seluruh kegiatan perusahaan itu akan dihentikan.
Ia menilai, PT DAM telah menyalahi aturan dokumen Amdal karena membendung dan mengalihkan aliran sungai yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari tanpa musyawarah, katanya.
"Kami mendapat masukan dari masyarakat bahwa salah satu perusahaan di Desa Mulyoharjo, Kecamatan BTS ULU atau sekitar 60 Kilometer dari Kota Lubuklinggau diduga melakukan pencemaran lingkungan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musirawas Murtin, Kamis.
Ia mengatakan, laporan pencemaran itu juga disampaikan LSM Front Perlawanan Rakyat (FPR) dan setelah dicek ke lapangan ternyata benar.
Salah satu sungai lokasi tempat mandi dan cuci masyarakat di desa itu sudah tidak mmengalir, karena dibendung menggunakan kayu dan tanah.
Akibatnya, masyarakat yang mengkonsumsi air sungai itu terancam terjangkit berbagai penyakit karena tidak mengalir lagi dan menimbulkan limbah membahayakan kesehatan manusia.
"Kita akan memanggil perusahaan itu untuk mempertanggung jawabkan keluhan masyarakat dan membuka bendungan tersebut," katanya.
Perusahaan yang bergerak di sektor industri itu diberikan waktu sepekan ke depan, bila tegoran BLH setempat tidak digubris maka seluruh kegiatannya dihentikan.
Sekretaris BLH Kabupaten Musirawas Supriyanto membenarkan bahwa perusahaan itu dikeluhkan warga setempat karena diduga mencemari dan membendung sungai satu-satunya tempat masyarakat mandi dan cuci.
BLH setempat akan segera memanggil pihak PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) guna untuk mengklarifikasi dan mempertanyakan masalah tersebut, jika dalam satu minggu ke depan tidak membuka bendungan di sungai itu akan dikenakan sanki tegas.
Tahap awal akan dikenakan sanki adminsitrasi, namun bila PT DAM tidak mengembalikan fungsi sungai seperti semula, maka seluruh kegiatan perusahaan itu akan dihentikan.
Ia menilai, PT DAM telah menyalahi aturan dokumen Amdal karena membendung dan mengalihkan aliran sungai yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari tanpa musyawarah, katanya.
Pewarta : Oleh: Zulkifli Lubis
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bappeda Sumsel: Proyek Pelabuhan Tanjung Carat masuki tahapan Amdal
12 September 2023 6:12 WIB, 2023
Warga Bengkulu tolak AMDAL tambang batu bara di habitat gajah sumatera
21 November 2021 9:04 WIB, 2021
Siti Nurbaya: UU Cipta Kerja bisa batalkan izin usaha jika bermasalah di lingkungan
08 October 2020 10:04 WIB, 2020