Nasdem minta DPT ditunda lagi
Senin, 4 November 2013 14:20 WIB
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Dharma Paloh memberikan sambutan pada pelantikan pengurus Nasdem dan pembekalan caleg partai Nasdem se-Sumsel di Hotel Aryaduta Palembang, Senin (4/11). (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menunda kembali penetapan daftar pemilih tetap, bila masih terjadi permasalahan data pemilih.
"NasDem tak keberatan bila DPT harus ditunda lagi selama dua-tiga minggu lagi. Hal itu demi penyempurnaan DPT, sehingga tak ada persoalan DPT ke depannya," kata Surya Paloh disela-sela Pelantikan Pengurus DPW dan Pembekalan Caleg Partai NasDem se-Sumsel, di Kota Palembang , Senin.
Kendati demikian, lanjut dia, bila KPU menyatakan persoalan DPT telah selesai dan bisa ditetapkan, maka NasDem tak mempermasalahkan hal itu.
"Hal penting, semua masyarakat bisa terakomodir untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai Pemilu 2009, terulang kembali," kata Surya.
Di tempat terpisah, pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, meminta kepada KPU untuk kembali menunda jadwal penetapan DPT. Penundaan dimaksudkan supaya KPU bisa terus melakukan perbaikan agar DPT yang dihasilkan nantinya benar-benar akurat.
"Sepanjang penundaan tidak berdampak pada terganggunya persiapan logistik Pemilu, apa alasannya DPT harus buru-buru ditetapkan?," kata Said.
Namun demikian, penundaan bukan berarti tanpa batasan waktu. KPU, Bawaslu, peserta Pemilu, dan perwakilan pemilih perlu menyepakati bersama batas waktunya agar ada kepastian hukum.
Dalam masa penundaan itu nantinya setiap pihak diharapkan bisa memberikan temuan data pemilih yang masih bermasalah kepada KPU.
"Tidak boleh lagi hanya asal ngomong tanpa disertai data. Nah, masa penundaan itu nantinya sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi parpol untuk memperjuangkan hak memilih kepada konstituennya. Parpol harus membuang jauh-jauh pikiran untuk memanfaatkan carut-marut DPT sebagai senjata untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu di MK," katanya.
Sebab, lanjut dia, merujuk pendapat hukum 9 Hakim Konstitusi yang tertuang melalui Putusan PHPU No.108-109 tahun 2009, keberatan terkait DPT adalah materi keberatan yang harus ditolak (void) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
"NasDem tak keberatan bila DPT harus ditunda lagi selama dua-tiga minggu lagi. Hal itu demi penyempurnaan DPT, sehingga tak ada persoalan DPT ke depannya," kata Surya Paloh disela-sela Pelantikan Pengurus DPW dan Pembekalan Caleg Partai NasDem se-Sumsel, di Kota Palembang , Senin.
Kendati demikian, lanjut dia, bila KPU menyatakan persoalan DPT telah selesai dan bisa ditetapkan, maka NasDem tak mempermasalahkan hal itu.
"Hal penting, semua masyarakat bisa terakomodir untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai Pemilu 2009, terulang kembali," kata Surya.
Di tempat terpisah, pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, meminta kepada KPU untuk kembali menunda jadwal penetapan DPT. Penundaan dimaksudkan supaya KPU bisa terus melakukan perbaikan agar DPT yang dihasilkan nantinya benar-benar akurat.
"Sepanjang penundaan tidak berdampak pada terganggunya persiapan logistik Pemilu, apa alasannya DPT harus buru-buru ditetapkan?," kata Said.
Namun demikian, penundaan bukan berarti tanpa batasan waktu. KPU, Bawaslu, peserta Pemilu, dan perwakilan pemilih perlu menyepakati bersama batas waktunya agar ada kepastian hukum.
Dalam masa penundaan itu nantinya setiap pihak diharapkan bisa memberikan temuan data pemilih yang masih bermasalah kepada KPU.
"Tidak boleh lagi hanya asal ngomong tanpa disertai data. Nah, masa penundaan itu nantinya sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi parpol untuk memperjuangkan hak memilih kepada konstituennya. Parpol harus membuang jauh-jauh pikiran untuk memanfaatkan carut-marut DPT sebagai senjata untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu di MK," katanya.
Sebab, lanjut dia, merujuk pendapat hukum 9 Hakim Konstitusi yang tertuang melalui Putusan PHPU No.108-109 tahun 2009, keberatan terkait DPT adalah materi keberatan yang harus ditolak (void) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Pewarta : Pewarta: Syaiful Hakim
Editor : AWI-SEO&Digital Ads
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK tegaskan tangkap Bupati Kolaka Timur di luar acara Rakernas NasDem
09 August 2025 10:25 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Diskominfo OKI edukasi warga mencegah penipuan digital catut nama pejabat
11 September 2026 21:20 WIB
DPR dan DPD targetkan RUU Daerah Kepulauan tuntas dan disahkan pada 2026
11 September 2026 20:57 WIB
Polda Sumsel gandeng 85 peserta didik Sespim Polri perkuat penanganan karhutla
10 September 2026 7:33 WIB
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
07 September 2026 12:41 WIB