KPU hapus DPT Lubuklinggau 1.024 suara
Senin, 28 Oktober 2013 15:13 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)
Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - KPU Pusat akan menghapus daftar pemilih tetap (DPT) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan sebanyak 1.024 suara karena ganda.
Awalnya DPT yang didaftarkan sebanyak 15.970, namun setelah KPU pusat melakukan penyaringan ternyata berkurang cukup banyak yaitu menjadi 14.946 suara, kata Divisi Teknis KPU Kota Lubuklinggau Topandri, Senin.
"Kita akan melakukan rapat pleno dan penetapan kembali sesuai daftar dikirim dari pusat yaitu sebanyak 14.946 suara," katanya.
Berdasarkan surat edaran KPU Nomor 706/KPU/X/2013 tanggal 18 Oktober 2013, dinyatakan, bahwa, masih ada daftar ganda dari DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
KPU Pusat telah melakukan penghapusan DPT yang terekam ganda, dan DPT yang tidak dihapus adalah DPT yang ditetapkan berdomisili secara fakto.
Dengan demikian, untuk menindaklanjuti pembersihan DPT ganda oleh KPU Pusat itu, KPU Lubuklinggau akan melakukan perbaikan data, sehingga tidak lagi kesalahan.
Pihaknya memperbaiki data DPT dan melengkapi syarat pemilih yang masih nihil, seperti tanggal lahir, jenis kelamin, dan pemilih yang belum cukup umur atau belum menikah.
Selama ini masih banyak data ganda dikirim dari rukun tetangga hingga kelurahan, sehingga sebelum dikirim ke pusat pihaknya sudah melakukan perbaikan menggunakan alat teknologi canggih, namun tetap saja yang salah, jelasnya.
Awalnya DPT yang didaftarkan sebanyak 15.970, namun setelah KPU pusat melakukan penyaringan ternyata berkurang cukup banyak yaitu menjadi 14.946 suara, kata Divisi Teknis KPU Kota Lubuklinggau Topandri, Senin.
"Kita akan melakukan rapat pleno dan penetapan kembali sesuai daftar dikirim dari pusat yaitu sebanyak 14.946 suara," katanya.
Berdasarkan surat edaran KPU Nomor 706/KPU/X/2013 tanggal 18 Oktober 2013, dinyatakan, bahwa, masih ada daftar ganda dari DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
KPU Pusat telah melakukan penghapusan DPT yang terekam ganda, dan DPT yang tidak dihapus adalah DPT yang ditetapkan berdomisili secara fakto.
Dengan demikian, untuk menindaklanjuti pembersihan DPT ganda oleh KPU Pusat itu, KPU Lubuklinggau akan melakukan perbaikan data, sehingga tidak lagi kesalahan.
Pihaknya memperbaiki data DPT dan melengkapi syarat pemilih yang masih nihil, seperti tanggal lahir, jenis kelamin, dan pemilih yang belum cukup umur atau belum menikah.
Selama ini masih banyak data ganda dikirim dari rukun tetangga hingga kelurahan, sehingga sebelum dikirim ke pusat pihaknya sudah melakukan perbaikan menggunakan alat teknologi canggih, namun tetap saja yang salah, jelasnya.
Pewarta : Oleh: Zulkifli Lubis
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
JPU tuntut Ketua KPU Prabumulih 10 tahun penjara terkait korupsi dana Pilkada
30 March 2026 15:34 WIB
DPR sebut data capres harus transparan saat respons keputusan baru KPU
15 September 2025 15:03 WIB, 2025
KPU usut aliran dana dugaan pemerasan urus sertifikat K3 ke menteri Yassierli hingga mantan menteri Ida Fauziyah
23 August 2025 7:21 WIB, 2025
KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang
25 April 2025 17:08 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB