KPU usulkan pemungutan suara ulang hari libur
Selasa, 27 Agustus 2013 21:36 WIB
Ilustrasi (FOTO ANTARA)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mengusulkan hari pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah pada 4 September 2013 ditetapkan sebagai hari libur khususnya di daerah yang melaksanakannya.
"Pada 4 September 2013 jatuh pada hari Rabu yakni pada hari kerja, jadi akan baik bila diliburkan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi, Ong Berlian di Palembang, Selasa.
Menurut dia, KPU Sumsel sendiri sudah mengirimkan surat ke Gubernur Sumsel, Alex Noerdin untuk menerbitkan surat keputusan (SK) untuk menetapkan libur saat pemungutan suara ulang.
Kebijakan libur ini nantinya akan diterapkan pada lingkungan sekolah dan lingkungan kantor di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang pilkada Sumsel, katanya.
Ia mengatakan, sekolah juga diliburkan, karena guru juga mempunyai hak pilih.
"Pada 6 Juni 2013 lalu kita juga liburkan saat pemungutan suara pilkada Sumsel," tuturnya.
Ia menyatakan, KPU sudah melakukan persiapan untuk pemungutan suara ulang itu khususnya logistik saat pencoblosan 4 September nanti.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang, ujarnya.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang mengikuti pemungutan suara ulang yakni nomor urut 1 Eddy Santana Putra-Hj Anisja D Supriyanto, nomor urut 2 Iskandar Hasan-Hafisz Tohir, nomor urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer dan nomor 4 Alex Noerdin-Ishak Mekki.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juli 2013, KPU Provinsi Sumatera Selatan diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013.
"Pada 4 September 2013 jatuh pada hari Rabu yakni pada hari kerja, jadi akan baik bila diliburkan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi, Ong Berlian di Palembang, Selasa.
Menurut dia, KPU Sumsel sendiri sudah mengirimkan surat ke Gubernur Sumsel, Alex Noerdin untuk menerbitkan surat keputusan (SK) untuk menetapkan libur saat pemungutan suara ulang.
Kebijakan libur ini nantinya akan diterapkan pada lingkungan sekolah dan lingkungan kantor di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang pilkada Sumsel, katanya.
Ia mengatakan, sekolah juga diliburkan, karena guru juga mempunyai hak pilih.
"Pada 6 Juni 2013 lalu kita juga liburkan saat pemungutan suara pilkada Sumsel," tuturnya.
Ia menyatakan, KPU sudah melakukan persiapan untuk pemungutan suara ulang itu khususnya logistik saat pencoblosan 4 September nanti.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang, ujarnya.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang mengikuti pemungutan suara ulang yakni nomor urut 1 Eddy Santana Putra-Hj Anisja D Supriyanto, nomor urut 2 Iskandar Hasan-Hafisz Tohir, nomor urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer dan nomor 4 Alex Noerdin-Ishak Mekki.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juli 2013, KPU Provinsi Sumatera Selatan diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013.
Pewarta : Pewarta: Susilawati
Editor : AWI-SEO&Digital Ads
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
JPU tuntut Ketua KPU Prabumulih 10 tahun penjara terkait korupsi dana Pilkada
30 March 2026 15:34 WIB
DPR sebut data capres harus transparan saat respons keputusan baru KPU
15 September 2025 15:03 WIB, 2025
KPU usut aliran dana dugaan pemerasan urus sertifikat K3 ke menteri Yassierli hingga mantan menteri Ida Fauziyah
23 August 2025 7:21 WIB, 2025
KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang
25 April 2025 17:08 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palembang pastikan integrasi warga binaan lewat warung informasi
18 September 2026 19:57 WIB
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB