Pengganti antarwaktu kader Golkar tunggu SK Mendagri
Senin, 22 Juli 2013 16:16 WIB
Partai Golkar (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengganti antarwaktu kader Partai Golkar di DPRD Sumatera Selatan atas nama Sulgani Pakuali sekarang ini tinggal menunggu surat keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang pengganti antarwaktu.
"Pengganti antarwaktu atas nama Sulgani Pakuali yang menyeberang partai itu sudah diproses tinggal menunggu SK Kemendagri," kata Juru Bicara DPD Partai Golkar Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk pengganti antarwaktunya tentu kader partai yang mempunyai suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan bersangkutan.
Sementara mengenai pengganti antarwaktu atas nama Lili terkait dengan keaktifan di DPRD Sumatera Selatan, dan sanksi organisasi berdasarkan rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) sesuai dengan tata tertib enam kali tidak hadir dalam rapat.
"Jadi, berdasarkan rekomendasi dari BK DPRD Sumsel dan tata tertib itu sudah kita sampaikan ke DPP Partai Golkar dan masih dalam proses," ujarnya.
Ia menyatakan, segera menyusul dalam waktu dekat ini yakni Yan Anton, karena sebentar lagi menjadi Bupati Banyuasin tentu akan segera dilakukan pengganti antarwaktu.
Untuk pengganti antarwaktunya tentu kader partai yang mendapat suara terbanyak berikutnya, tuturnya tanpa menyebut nama dimaksud.
Ia mengatakan, kalau untuk Yan Anton masih menunggu surat pengunduran dirinya.
Sebagaimana diketahui Yan Anton pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Banyuasin, 6 Juni 2013 maju menjadi Calon Bupati Banyuasin dan terpilih, dan pelantikannya bakal dilaksanakan pertengahan Agustus mendatang.
"Pengganti antarwaktu atas nama Sulgani Pakuali yang menyeberang partai itu sudah diproses tinggal menunggu SK Kemendagri," kata Juru Bicara DPD Partai Golkar Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk pengganti antarwaktunya tentu kader partai yang mempunyai suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan bersangkutan.
Sementara mengenai pengganti antarwaktu atas nama Lili terkait dengan keaktifan di DPRD Sumatera Selatan, dan sanksi organisasi berdasarkan rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) sesuai dengan tata tertib enam kali tidak hadir dalam rapat.
"Jadi, berdasarkan rekomendasi dari BK DPRD Sumsel dan tata tertib itu sudah kita sampaikan ke DPP Partai Golkar dan masih dalam proses," ujarnya.
Ia menyatakan, segera menyusul dalam waktu dekat ini yakni Yan Anton, karena sebentar lagi menjadi Bupati Banyuasin tentu akan segera dilakukan pengganti antarwaktu.
Untuk pengganti antarwaktunya tentu kader partai yang mendapat suara terbanyak berikutnya, tuturnya tanpa menyebut nama dimaksud.
Ia mengatakan, kalau untuk Yan Anton masih menunggu surat pengunduran dirinya.
Sebagaimana diketahui Yan Anton pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Banyuasin, 6 Juni 2013 maju menjadi Calon Bupati Banyuasin dan terpilih, dan pelantikannya bakal dilaksanakan pertengahan Agustus mendatang.
Pewarta : Oleh: Susilawati
Editor : AWI-SEO&Digital Ads
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anita Noeringhati akan pastikan tak ada warga tertinggal pendidikan dan kesejahteraannya
11 November 2024 18:36 WIB, 2024
Anita hadiri kegiatan paket sembako tebus murah ringankan beban masyarakat
07 November 2024 16:35 WIB, 2024
Pasangan Mawardi-Anita jadi pendaftar terakhir Pilgub Sumatera Selatan
29 August 2024 20:54 WIB, 2024
Kosgoro 1957 Banyuasin gelar literasi politik melalui seni dan olahraga
18 March 2023 18:43 WIB, 2023
Perenang AS Anita Alvarez diselamatkan setelah pingsan di kolam Kejuaraan Dunia
23 June 2022 15:31 WIB, 2022
Djoko Tjandra: Urusannya kecil sekali, saya ingin divonis bebas dalam kasus surat palsu
22 December 2020 13:28 WIB, 2020
Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu
04 December 2020 18:01 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
WN Ukraina dituntut 8 bulan penjara akibat biarkan kekasihnya tanam ganja di Bali
20 May 2026 8:18 WIB
MPR RI dorong RUU Obligasi Daerah segera disahkan, perkuat pembiayaan pembangunan
19 May 2026 20:23 WIB