KPU-IAI-IAPI susun mekanisme audit dana parpol
Senin, 10 Juni 2013 13:43 WIB
Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam menyusun mekanisme pengaturan audit dana partai politik peserta Pemilu 2014.
"Kami perlu masukan ahli terkait penyusunan peraturan KPU dana kampanye. Fokus kami ke soal audit, yaitu tentang bagaimana mekanismenya serta apa yang harus disiapkan," kata anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin.
Pembahasan tersebut berlangsung Senin di Kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
KPU memang sedang mempersiapkan peraturan terkait penggunaan dana kampanye bagi parpol dan calon anggota legislatif menjelang Pemilu 2014.
Dalam rancangan atau draft peraturan tersebut disebutkan bahwa yang akan mengaudit laporan dana parpol adalah lembaga akuntan independen yang ditunjuk KPU.
"Satu akuntan publik maksimal mengaudit dua partai, itu akan disampaikan di PKPU juga," jelasnya.
KPU menargetkan peraturan terkait dana kampanye itu dapat ditetapkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Kami terus membahas dan memastikan sebelum DCT ditetapkan PKPU dana kampanye sudah jadi, sehingga mereka (caleg) sudah tahu apa yang harus dilakukan," kata Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay.
Partai politik peserta Pemilu 2014 diwajibkan membuat rekening khusus dana parpol dan menyerahkannya kepada KPU dalam bentuk laporan.
"Kalau ada parpol (peserta Pemilu) tidak melaporkan dana kampanye dan terbukti ada permainan uang secara 'inkracht', maka parpol itu bisa dicoret dari daftar peserta Pemilu," kata Hadar.
"Kami perlu masukan ahli terkait penyusunan peraturan KPU dana kampanye. Fokus kami ke soal audit, yaitu tentang bagaimana mekanismenya serta apa yang harus disiapkan," kata anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin.
Pembahasan tersebut berlangsung Senin di Kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
KPU memang sedang mempersiapkan peraturan terkait penggunaan dana kampanye bagi parpol dan calon anggota legislatif menjelang Pemilu 2014.
Dalam rancangan atau draft peraturan tersebut disebutkan bahwa yang akan mengaudit laporan dana parpol adalah lembaga akuntan independen yang ditunjuk KPU.
"Satu akuntan publik maksimal mengaudit dua partai, itu akan disampaikan di PKPU juga," jelasnya.
KPU menargetkan peraturan terkait dana kampanye itu dapat ditetapkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Kami terus membahas dan memastikan sebelum DCT ditetapkan PKPU dana kampanye sudah jadi, sehingga mereka (caleg) sudah tahu apa yang harus dilakukan," kata Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay.
Partai politik peserta Pemilu 2014 diwajibkan membuat rekening khusus dana parpol dan menyerahkannya kepada KPU dalam bentuk laporan.
"Kalau ada parpol (peserta Pemilu) tidak melaporkan dana kampanye dan terbukti ada permainan uang secara 'inkracht', maka parpol itu bisa dicoret dari daftar peserta Pemilu," kata Hadar.
Pewarta : Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor : AWI-SEO&Digital Ads
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenag Sumsel kumpulkan dana bantuan Rp1,7 miliar untuk korban bencana Sumatera
22 December 2025 13:58 WIB
Pemprov Sumsel bantu dana perbaikan jalan rusak di Kabupaten OKU Rp7 miliar
02 December 2025 15:35 WIB