Aturan "outsourcing" segera dikeluarkan
Jumat, 5 Oktober 2012 14:08 WIB
Menakertrans (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin
Iskandar mengatakan aturan mengenai praktik kerja alih daya (outsourcing) telah berada dalam tahap finalisasi dan akan dikeluarkan secepatnya, paling lama akhir Oktober.
"Kita keluarkan secepat mungkin, ini kita sudah sudah finalisasi sebulan terakhir di tripartit nasional," kata Menakertrans usai membuka pameran bursa kerja di JI Expo Kemayoran Jakarta, Jumat.
Muhaimin menyebut aturan baru berupa Permenakertrans tentang alih daya tersebut akan mengatur pelaksanaan sistem kerja outsourcing yang mengacu kepada UU No.13/2004 tentang Ketenagakerjaan di mana pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan.
Sementara pekerjaan tambahan yang boleh dialihdayakan hanya ada lima jenis yaitu cleaning service, keamanan, tranportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.
"Selain lima jenis pekerjaan itu nantinya harus dihentikan (outsourcing) untuk kemudian menyesuaikan dengan sistem kerja langsung antara penerima kerja dan pemberi kerja," kata Menakertrans.
Setelah aturan outsourcing dikeluarkan, perusahaan akan diberi kesempatan untuk masa transisi guna menyiapkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja termasuk pekerjaan yang dialihdayakan.
"Masa transisi ini juga disiapkan agar yang sudah bekerja saat ini tidak kehilangan pekerjaannya," kata Muhaimin.
Sementara itu, Mankertrans menyebut dua daerah yang sudah mulai melakukan penertiban terhadap perusahaan pengerah tenaga kerja alih daya yaitu Jawa Timur dan Jawa Barat.
"Jawa Timur dalam sebulan terakhir sudah menyiapkan dan melakukan penertiban. Jawa Barat bertekad yang sama, untuk melakukan inventarisasi yang sebenarnya sudah kita mulai bulan Juni lalu," paparnya.
Saat ini, seluruh perusahaan alih daya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang untuk dilakukan proses inventarisasi dan pengawasan.
"Yang tidak registrasi ulang akan dianggap ilegal dan perusahaan yang registrasi tapi melanggar aturan, akan dicabut izinnya," kata Muhaimin.(ANT-A043)
"Kita keluarkan secepat mungkin, ini kita sudah sudah finalisasi sebulan terakhir di tripartit nasional," kata Menakertrans usai membuka pameran bursa kerja di JI Expo Kemayoran Jakarta, Jumat.
Muhaimin menyebut aturan baru berupa Permenakertrans tentang alih daya tersebut akan mengatur pelaksanaan sistem kerja outsourcing yang mengacu kepada UU No.13/2004 tentang Ketenagakerjaan di mana pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan.
Sementara pekerjaan tambahan yang boleh dialihdayakan hanya ada lima jenis yaitu cleaning service, keamanan, tranportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.
"Selain lima jenis pekerjaan itu nantinya harus dihentikan (outsourcing) untuk kemudian menyesuaikan dengan sistem kerja langsung antara penerima kerja dan pemberi kerja," kata Menakertrans.
Setelah aturan outsourcing dikeluarkan, perusahaan akan diberi kesempatan untuk masa transisi guna menyiapkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja termasuk pekerjaan yang dialihdayakan.
"Masa transisi ini juga disiapkan agar yang sudah bekerja saat ini tidak kehilangan pekerjaannya," kata Muhaimin.
Sementara itu, Mankertrans menyebut dua daerah yang sudah mulai melakukan penertiban terhadap perusahaan pengerah tenaga kerja alih daya yaitu Jawa Timur dan Jawa Barat.
"Jawa Timur dalam sebulan terakhir sudah menyiapkan dan melakukan penertiban. Jawa Barat bertekad yang sama, untuk melakukan inventarisasi yang sebenarnya sudah kita mulai bulan Juni lalu," paparnya.
Saat ini, seluruh perusahaan alih daya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang untuk dilakukan proses inventarisasi dan pengawasan.
"Yang tidak registrasi ulang akan dianggap ilegal dan perusahaan yang registrasi tapi melanggar aturan, akan dicabut izinnya," kata Muhaimin.(ANT-A043)
Pewarta :
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menaker Yassierli target perluasan wilayah dan kuota Program Magang Nasional 2026
09 April 2026 17:39 WIB
Berlaku mulai 1 April, Menaker ajak perusahaan swasta terapkan WFH untuk efisiensi energi
02 April 2026 6:48 WIB
Terpopuler - Makro & Mikro
Lihat Juga
Desa Bukit Makmur raih penghargaan 15 desa terbaik nasional Program BRILiaN 2025
11 November 2025 15:18 WIB
Pusri resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, dukung pengembangan kopi lokal
18 July 2025 16:03 WIB, 2025
Pusri tampilkan produk UMKM binaan di Pameran Produk Unggulan Sumsel 2025
03 July 2025 10:28 WIB, 2025