Sembilan petani diliputi kecemasan
Senin, 6 Agustus 2012 16:50 WIB
Ribuan petani cinta manis unjuk rasa di Mapolda Sumsel, Jumat (20/7). Mereka menuntut perusahaan perkebunan tebu yang dikelola PTPN VII untuk mengembalikan lahan yang digarap selama ini (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sembilan petani pejuang sengketa agraria dengan PT Perkebunan Nusantara VII di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang dibebaskan polisi setelah ditahan selama dua pekan, menyatakan terus diliputi kecemasan terhadap ancaman hukum yang lebih berat.
"Petani belum terlalu lega menerima pembebasan tersebut karena sifanya hanya penangguhan penahan atas tuduhan kepemilikan senjata tajam yang dituduhkan kepada mereka masih terus diproses polisi," kata aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Hadi Jatmiko di Palembang, Minggu.
Sembilan petani yang ditangguhkan penahanannya adalah Anuar, Lukman Hakim, Sumardi, Maulana, Mahdi, Rismawan, Suhadi, Hermanto, Nano Rimansyah.
Mengenai kondisi kesehatan Anuar berusia 75 tahun yang sebelumnya sempat sakit, ketika ditangguhkan penahanannya cukup sehat dan bisa kembali ke Ogan Ilir bersama sembilan petani lainnya secara bersam-sama tanpa harus mendapat perlakuan khusus.
Para petani yang sebelumnya ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sumsel di Palembang sesuai ketentuan selama penangguhan wajib lapor di Polres Ogan Ilir hingga proses berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, kata dia.
Dia menjelaskan, pembebasan petani tersebut cukup alot, karena permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga petani sudah disetujui oleh Waka Polda Sumsel Brigjen Pol. M Zulkarnain pada 25 Juli lalu namun pembebasannya baru dilakukan 4 Agustus.
Untuk membantu para petani menghadapi masalah hukumnya, Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) masyarakat Ogan Ilir telah mempersiapkan data-data yang dibutuhkan untuk membela mereka, kata aktivis Walhi pendamping petani memperjuangkan hak mereka yang dikuasai PTPN VII itu. (ANT/Y009)
"Petani belum terlalu lega menerima pembebasan tersebut karena sifanya hanya penangguhan penahan atas tuduhan kepemilikan senjata tajam yang dituduhkan kepada mereka masih terus diproses polisi," kata aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Hadi Jatmiko di Palembang, Minggu.
Sembilan petani yang ditangguhkan penahanannya adalah Anuar, Lukman Hakim, Sumardi, Maulana, Mahdi, Rismawan, Suhadi, Hermanto, Nano Rimansyah.
Mengenai kondisi kesehatan Anuar berusia 75 tahun yang sebelumnya sempat sakit, ketika ditangguhkan penahanannya cukup sehat dan bisa kembali ke Ogan Ilir bersama sembilan petani lainnya secara bersam-sama tanpa harus mendapat perlakuan khusus.
Para petani yang sebelumnya ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sumsel di Palembang sesuai ketentuan selama penangguhan wajib lapor di Polres Ogan Ilir hingga proses berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, kata dia.
Dia menjelaskan, pembebasan petani tersebut cukup alot, karena permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga petani sudah disetujui oleh Waka Polda Sumsel Brigjen Pol. M Zulkarnain pada 25 Juli lalu namun pembebasannya baru dilakukan 4 Agustus.
Untuk membantu para petani menghadapi masalah hukumnya, Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) masyarakat Ogan Ilir telah mempersiapkan data-data yang dibutuhkan untuk membela mereka, kata aktivis Walhi pendamping petani memperjuangkan hak mereka yang dikuasai PTPN VII itu. (ANT/Y009)
Pewarta :
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Andy Robertson putuskan tinggalkan Liverpool setelah sembilan musim bela The Reds
10 April 2026 7:14 WIB
Gunung Semeru sembilan kali erupsi pada Sabtu pagi, tinggi letusan capai 1.000 meter
04 April 2026 12:11 WIB
RSMH Palembang bangun kelas rawat inap standar sembilan lantai, target selesai Desember 2025
04 September 2025 16:04 WIB