Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan meminta supaya aset daerah provinsi itu yang "Build Operate Transfer" (BOT) atau berupa gedung olahraga, rumah sakit siloam, kolam renang dan lainnya didata sehingga jelas keberadaannya.

"Aset-aset daerah yang BOT perlu didata dan menjadi catatan sebagai aset daerah," kata Wakil Ketua DPRD Sumsel HA Djauhari ketika ditanya mengenai hal itu di Palembang, Selasa.

Menurut dia, selain aset daerah itu didata juga diharapkan dengan dilakukan BOT ini ada kontribusinya untuk Sumsel dan harus jelas perjanjiannya, apalagi sampai 30 tahunan.

"Dengan waktu selama itu dipertanyakan apakah kita masih hidup atau tidak kita tidak tahu, karenanya perlu didata dan menjadi catatan aset daerah bahwa ini dipinjamkan kepada masyarakat atau dengan pihak lain dengan kontribusinya," katanya.

Ia mengatakan, terkait dengan persoalan BOT ini tidak pernah melibatkan DPRD Sumsel.

"Saya secara pribadi dan pimpinan DPRD belum pernah diajak bicara masalah BOT mengenai bentuk perjanjiannya, kemudian berapa tahun, dan dengan siapa," ujar dia.

Ia menjelaskan, logikanya jika aset negara dikelola Pemda sendiri tidak perlu melapor ke DPRD, tetapi BOT dengan pihak ketiga artinya swasta wajib hukumnya dilaporkan ke DPRD.

"Saya belum melihat disampaikan ke kami, kepada saya sendiri, masalah BOT dengan siapa dan berapa tahun kontraknya, kontribusinya apa saja, kami tidak mengetahuinya," kata dia.

Banyak aset daerah yang BOT ini seperti Gedung Olahraga kemudian rumah sakit Siloam, kolam renang dan lainnya, kata Djauhari.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumsel Yuswar Hidayatullah mengatakan, pemanfaatan aset daerah terjadi dualisme peraturan perundangan yakni aset daerah dalam UU keuangan pedomannya keuangan daerah dan pemanfaatan aset daerah selama ini tidak bermasalah dalam konteks itu.

Namun, dalam turunan UU No 32 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah terkait perjanjian daerah dimana pemanfaatan aset daerah yang membebani daerah harus persetujuan DPRD.

Akan tetapi, kenyataannya perusahaan-perusahaan swasta minta izin pemanfaatan aset itu kepada BPN, lalu BPN memberi surat bahwa pemanfaatan aset daerah untuk kejelasan hukum agar pihak swasta meminta persetujuan DPRD.

Lucunya, pihak swasta lalu mengirimkan surat ke DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel tidak tahu akan hal tersebut.

"Perjanjian BOT selama ini tidak melalui dewan padahal dalam peraturan Mendagri ada element termasuk dia harus beri kontribusi daerah pada tahun ke berapa, dan itu perlu didalami lebih lanjut," katanya.(ANT/Sus)