Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggaran dana untuk pemungutan suara ulang pemilihan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Selatan sekitar Rp42 miliar, kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumsel Kelly Mariana di Palembang, Rabu.
Menurut dia, jumlah itu memang belum sempurna dan masih harus diperbaiki lagi, karena ada bimbingan teknis untuk penyelenggara pilkada di tingkat bawah belum dimasukan.
"Mungkin nanti ada penambahan-penambahan lagi, tetapi sekarang sekitar Rp42 miliar," ujarnya.
Ia mengatakan, nanti akan ada bimbingan teknis juga, memang sama dengan pilkada lalu untuk pemungutan dan penghitungan suara, tetapi ada perubahan jenis formulir yang berbeda.
Anggaran itu digunakan untuk honor penyelenggara pilkada yang jumlahnya hampir separuhnya, pengadaan barang dan jasa, termasuk alat kelengkapan, surat suara dan lainnya, kata dia.
Sementara mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang pilkada Sumsel itu sendiri, ia menyatakan, sebenarnya mereka menginginkan sekitar akhir Agustus atau awal September 2013.
"Kami belum tahu, kapan pelaksanaannya, hanya mengharapkan di waktu itu, karena takut tidak terkejar 90 hari," jelasnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan Yuswar Hidayatullah mengatakan, kalau anggaran dana untuk pemungutan suara ulang sebesar Rp42 miliar itu akan diusulkan dalam APBD perubahan 2013.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/7) memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013.
Berita Terkait
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib