Penumpukan sampah anak sungai
- 14 January 2016 11:54 WIB, 2016
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul (kanan) memimpin persidangan tahap dua perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/1). Sidang tahap kedua dari pemeriksaan PHP ini digelar dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait atau pihak pemberi keterangan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/16)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati yang menjadi pihak termohon menghadiri persidangan tahap dua perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/1). Sidang tahap kedua dari pemeriksaan PHP ini digelar dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait atau pihak pemberi keterangan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/16)
Pengacara Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum termohon menghadiri persidangan tahap dua perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/1). Sidang tahap kedua dari pemeriksaan PHP ini digelar dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait atau pihak pemberi keterangan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/16)