Penumpukan sampah anak sungai
- 14 January 2016 11:54 WIB, 2016
Terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015, Faisyar (kiri) dan Syamsudin Fei (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Sumsel, Senin (16/11). Kedua terdakwa divonis Majelis Hakim masing-masing dua tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)
Terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015, Faisyar (kiri) dan Syamsudin Fei (kanan) saat akan meninggalkan ruang persidangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Sumsel, Senin (16/11). Kedua terdakwa divonis Majelis Hakim masing-masing dua tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)
Terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015, Faisyar (kiri) dan Syamsudin Fei (kanan) berada didalam mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Sumsel, Senin (16/11). Kedua terdakwa divonis Majelis Hakim masing-masing dua tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)