
Polres Empat Lawang tangkap perakit senjata api ilegal

Palembang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial I (41) yang diduga sebagai perakit senjata api ilegal di Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (24/6) sekitar pukul 21.00 WIB setelah petugas menggeledah sebuah pondok miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman di Empat Lawang, Jumat.
Firman mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpanan dan perakitan senjata api ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Dari penggeledahan, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, sekitar dua gram bubuk mesiu, serta sekitar 30 butir peluru bulat berbahan timah.
"Pada saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa senjata api rakitan, bubuk mesiu, serta puluhan peluru timah tersebut adalah miliknya," ujar Firman.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami dugaan aktivitas perakitan senjata api ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan, pembuatan, dan penyimpanan senjata api serta bahan peledak secara ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Firman menegaskan Polres Empat Lawang akan terus memberantas peredaran dan pembuatan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," ujarnya.
Pewarta: M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
