
Registrasi nomor HP baru pakai biometrik wajib mulai 1 Juli 2026

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan secara resmi bahwa registrasi kartu SIM (subscriber identity module) HP dengan pengenalan biometrik wajah di Indonesia akan diwajibkan mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan keputusan itu diambil setelah hasil uji coba selama lima bulan terakhir berjalan lancar dan respons masyarakat terlihat positif.
"Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," kata Edwin di Jakarta, Jumat.
Dalam hampir lima bulan pelaksanaan uji coba biometrik wajah dalam hal pendaftaran SIM HP, Edwin mengatakan hasil evaluasi menunjukkan sistem yang dimiliki masing-masing operator seluler baik Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart telah andal.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tercatat dari periode Januari hingga April 2026 ada sebanyak 1,4 juta nomor baru yang didaftarkan dengan sistem verifikasi biometrik wajah. Secara rata-rata, setiap bulannya ada sekitar 300.000 masyarakat yang memiliki nomor HP baru.
Edwin mengatakan proses biometrik khususnya yang berlangsung di gerai-gerai milik operator seluler berdasarkan tinjauan Kemkomdigi menunjukkan implementasi yang positif.
Masyarakat yang telah membeli nomor baru dengan sistem verifikasi ini menurutnya juga tidak ada yang mengajukan komplain ataupun keberatan.
Bahkan prosesnya dalam uji coba di beberapa bulan terakhir menunjukkan hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit hingga dua menit dan lebih cepat dibandingkan dengan sistem pendaftaran nomor baru menggunakan NIK KTP dan Kartu Keluarga.
"Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NOK (Kartu Keluarga)," kata Edwin.
Lebih lanjut ia mengatakan pemanfaatan verifikasi biometrik dalam pendaftaran SIM HP menjadi cara bagi industri telekomunikasi melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan yang merugikan seperti penipuan, phishing, hingga pencurian identitas.
Selain melindungi masyarakat, Edwin mengatakan pemanfaatan teknologi ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap para penyelenggara telekomunikasi.
Dengan menimbang hasil uji coba, respons masyarakat yang positif, serta kesiapan dari para penyelenggara telekomunikasi, menurut Edwin tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda implementasi registrasi SIM HP baru dengan biometrik wajah ini.
Teknologi serupa tidak hanya diterapkan di Indonesia, negara-negara lain juga telah banyak yang menerapkan verifikasi biometrik dalam pendaftaran nomor HP. Beberapa negara itu di antaranya Vietnam, Thailand, hingga Korea Selatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Registrasi nomor HP baru pakai biometrik wajib mulai 1 Juli 2026
Pewarta: Livia Kristianti
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
