
BPJS Kesehatan: Besaran iuran JKN masih sama

Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami kenaikan, merespons beredarnya berbagai informasi di media sosial yang menyebut adanya iuran terbaru BPJS.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah di Jakarta, Jumat, mengatakan besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh atau judul yang menyesatkan seolah-olah ada kenaikan iuran, padahal faktanya tidak demikian.
"Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu," katanya.
Rizzky menegaskan dengan nominal iuran tersebut peserta JKN dapat memperoleh manfaat perlindungan kesehatan yang sangat besar, bahkan untuk pelayanan kesehatan yang membutuhkan pengobatan jangka panjang maupun seumur hidup.
Menurutnya, Program JKN hadir untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya pengobatan yang tinggi.
Berbagai penyakit berbiaya mahal, seperti gagal ginjal kronis yang membutuhkan cuci darah rutin, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus dengan komplikasi membutuhkan biaya pengobatan yang tidak sedikit dan dilakukan secara berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, kehadiran Program JKN menjadi bentuk perlindungan penting bagi masyarakat.
Ia mengatakan operasi pemasangan ring jantung misalnya. Satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta.
"Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun, dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” kata Rizzky.
Pihaknya juga menyoroti biaya pelayanan kesehatan yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Inflasi sektor kesehatan, perkembangan teknologi medis, kenaikan harga obat dan alat kesehatan hingga peningkatan biaya layanan rumah sakit menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Rizzky menilai kehadiran Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan menunjukkan komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan bagi masyarakat serta memberikan akses seluas-luasnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kapanpun saat dibutuhkan.
“Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan bahwa Program JKN dijaga agar tetap terjangkau, sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan,” ujar Rizzky.
Dengan prinsip gotong royong yang diterapkan, yakni peserta yang sehat membantu peserta yang sakit dan peserta yang mampu membantu peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan, kepatuhan membayar iuran menjadi salah satu kunci keberlangsungan program.
Bukan hanya itu, dengan patuh terhadap membayar iuran, hal ini juga menjadi salah satu upaya untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.
Selain menjaga kepesertaan tetap aktif, masyarakat juga diimbau untuk mulai menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan penyakit. Upaya promotif dan preventif dinilai penting agar kualitas kesehatan masyarakat semakin baik dan kebutuhan pembiayaan kesehatan dapat ditekan.
“Gotong royong adalah fondasi utama Program JKN. Karena itu, penting bagi seluruh peserta untuk menjaga kepesertaan tetap aktif sekaligus menjaga kesehatan agar manfaat program ini dapat terus dirasakan bersama," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan: Besaran iuran JKN masih sama
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
