KPK panggil Bupati Teddy Meilwansyah hingga Ketua DPRD OKU

id Teddy Meilwansyah,Bupati OKU,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Dinas PUPR OKU

KPK panggil Bupati Teddy Meilwansyah hingga Ketua DPRD OKU

Bupati OKU Teddy Meilwansyah. (ANTARA/Edo Purmana)

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK juga mengagendakan memeriksa lima terpidana di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, Sumsel, yakni NOP selaku mantan Kepala Dinas PUPR OKU, MF dan FJ selaku mantan anggota DPRD OKU, serta MFI dan ASS selaku pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Robi Vitergo (RV), Nopriansyah (NOP), M. Fahrudin (MF), Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fauzi alias Pablo (MFI), dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Sebelumnya, dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025.

Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Pada 28 Oktober 2025, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus Dinas PUPR, KPK panggil Bupati hingga Ketua DPRD OKU

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.