Dari penangkapan ARS, BNNP NTB menggeledah kediamannya yang berlokasi di BTN Panda, Kabupaten Bima. Petugas mengamankan sedikitnya 100 gram sabu.
Gede Suyasa mengatakan ARS dalam kasus ini telah berstatus tersangka bersama tiga orang yang diduga bagian dari jaringan peredaran sabu di Kabupaten Bima.
Dari rangkaian penyidikan terungkap mereka berempat telah menjalani peredaran sabu dalam jumlah ratusan gram sejak Desember 2024.
Adapun tiga rekan ARS yang masuk jaringan peredaran sabu dan turut menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial SAL, AH, dan FR.
Gede Suyasa menegaskan bahwa penyidikan kasus ini telah mengungkap peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil penangkapan, baik dari temuan barang bukti narkoba dan transfer uang dari para tersangka.
"Tindak lanjut penetapan, keempat tersangka sudah kami tahan," ucapnya.
BNNP NTB ungkap penangkapan polisi edarkan sabu
Ilustrasi-Borgol tangan tersangka (ANTARA/HO)
