"Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, hingga ancaman untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang masih berstatus pelajar ini," katanya.
Didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi, ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pelecehan itu sudah dilakukan sejak Februari hingga Juni 2024 di lingkungan sekolah.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan, seperti celana panjang hitam, cardigan abu-abu, celana dalam berwarna pink, dan bra berwarna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp 5 miliar," katanya
Polisi ungkap kasus dugaan pelecehan guru terhadap siswi SMK
Ilustrasi - Pelecehan seksual. (ANTARA/dok)
