Dalam proses pelaksanaan pekerjaan fisik bangunan, perusahaan milik PRK diketahui melakukan keterlambatan pengerjaan proyek.Keterlambatan tersebut tidak mendapat sanksi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian, yang seharusnya perusahaan dikenakan sanksi berupa denda Rp248 juta.
"Total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,9 miliar," jelas Listiyono.
Penyidik telah menyita sebanyak 109 dokumen, di antaranya dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen kontrak, dokumen progres kegiatan, dokumen pembayaran. Seluruh bukti itu menguatkan keterlibatan kedua tersangka yang kini telah ditahan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polda Sumsel tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Stasiun Lahat
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho di Palembang, Senin (15/9/2025). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri
