Dengan mengikuti proses hukum yang ada, ujar Yusril, maka rakyat akan bisa menilai argumen pihak manakah yang lebih meyakinkan.
“Rakyat akan menilai, argumen skala yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan; argumen Anda dan tersangka yang Anda bela atau argumen penegak hukum polisi, penyidik, dan jaksa?” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/9) menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra agar pihaknya bersikap jentelmen dalam menghadapi proses hukum yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation tersebut.
Menurutnya, pihaknya sulit untuk bersikap jentelmen lantaran proses penangkapan Delpedro yang dilakukan oleh kepolisian tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Maka dari itu, tim kuasa hukum Delpedro meminta agar pemerintah meninjau dan mengevaluasi pihak-pihak yang menangkap aktivis tersebut.
Adapun Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang menyebabkan terjadinya aksi anarkis dan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa, salah satunya adalah Delpedro Marhaen.
Delpedro disebut berperan menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak turun melakukan aksi kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yusril minta kuasa hukum Delpedro jentelmen hadapi proses hukum
