Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat atau konsumen bisa mengajukan komplain terhadap suatu produk, termasuk oplosan asalkan masih mempunyai struk pembelian produk itu.
"Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1999, kita harus melihat adanya hubungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha. Ini dibuktikan dengan struk pembelian," kata anggota BPSK DKI Jakarta, Eka Efrianty Putri di Balai Kota Jakarta, Senin.
Dalam kegiatan sosialisasi bertema "Produk Oplosan Emang Bikin Boncos: Perlindungan Konsumen dan HAM terabaikan", dia mengatakan struk pembelian dapat menjadi bukti bahwa individu membeli produk milik suatu produsen.
Konsumen bisa komplain produk oplosan asalkan punya struk pembelian
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta, Eka Efrianty Putri (paling kiri) dalam kegiatan sosialisasi bertema "Produk Oplosan Emang Bikin Boncos: Perlindungan Konsumen dan HAM terabaikan", di Balai Kota Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
