Hal itu juga berlaku untuk produk beras premium yang belakangan ini dikabarkan dicampur dengan beras mutu berbeda.
"Kategori beras premium yang sudah melalui pengemasan, biasanya ada label. Di situ ada call center pengaduan konsumen. Sebetulnya, bisa melalui itu dulu kita lakukan upaya komplain kepada pelaku usaha, tapi harus dibuktikan kita membeli produknya," kata dia.
Lalu, apabila individu membeli produk di toko kelontong, maka sebaiknya tetap meminta bon pembelian, kendati ditulis tangan. Kemudian, simpan bon tersebut.
"Tulis saja misalnya, lima kilogram beras merek apa. Tidak apa-apa walau ditulis manual. Kalau bisa simpan dulu. Sekarang juga sudah canggih mungkin bisa difoto, disimpan. Atau kalau belanja di supermarket, potret struk lalu simpan," jelas Eka.
Dengan adanya struk sebagai bukti pembelian, konsumen dapat meminta ganti rugi atas produk yang dibelinya, apabila produk itu ditemukan tak sesuai standar. Ini termasuk hak konsumen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
"Kebanyakan kasus yang terjadi pidananya saja yang dimunculkan, tapi gugatan ganti rugi diabaikan. Padahal, sebetulnya, melalui Undang-Undang Nomor 8, Tahun 1999, itu bisa, dengan catatan ada bukti struk. Misalnya, mendapatkan uang sesuai nilai transaksi," kata Eka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Konsumen bisa komplain produk oplosan asalkan punya struk pembelian
