Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, mewajibkan semua ASN di kota itu untuk berpakaian dinas lengkap untuk menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim di Palembang, Rabu, menegaskan pentingnya ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas harian secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang.
Aprizal Hasyim menyampaikan kelengkapan pakaian dinas yang dikenakan ASN bukan sekadar simbol formalitas, melainkan bentuk kedisiplinan, tanggung jawab, dan identitas profesional yang melekat pada setiap pegawai negeri.
Adapun kelengkapan atribut yang harus dikenakan ASN, sebagaimana diatur dalam Perwali tersebut meliputi tanda jabatan, lencana Korpri, papan nama, tulisan Kementerian Dalam Negeri, tulisan Pemerintah Kota Palembang, Lambang Pemkot Palembang, dan tanda pengenal.
Pemkot Palembang wajibkan ASN berpakaian dinas lengkap
Para Kepala Dinas Pemkot Palembang mengenakan seragam Dinas lengkap, Rabu (2/7/2025). (ANTARA/ M Imam Pramana)
