Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penggunaan Perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT KAI.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang, Januri dengan Kepala KSOP Kelas I Palembang Idham Faca, di Palembang, Selasa (24/6).
Manajer Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti dalam keterangannya di Palembang, Rabu, mengatakan tujuan dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini untuk menjadi dasar dan pedoman bagi KAI dan KSOP dalam pelaksanaan penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas dan/atau di bawah air pada TUKS yang dimiliki dan dioperasikan oleh KAI dan sebagai dasar untuk menghitung pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melalui penandatanganan PKS ini, KAI Divre III Palembang bersama KSOP Kelas I Palembang ingin meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar instansi serta meningkatkan efektivitas dalam pemanfaatan perairan di wilayah Kota Palembang untuk mendukung kelancaran distribusi logistik," katanya.
KAI Palembang-KSOP tandatangani kerjasama penggunaan perairan terminal
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penggunaan Perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT KAI. (ANTARA/HO-PT KAI)
